Langsung ke konten utama

Dishub Blora Gelar Sosialisasi Pengawasan Andalalin, Siap Tindak Perusahaan Tanpa Izin Operasional


CAKRAMEDIA INDONESIA
Blora, 07 Oktober 2025 — Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora melalui Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan menggelar sosialisasi pengawasan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pada Selasa (07/10/2025), bertempat di ruang pertemuan bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Jl. Blora–Purwodadi KM 4,6, Blora.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memiliki izin Andalalin sebagai syarat utama dalam kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lalu lintas dan keselamatan jalan.

Dalam sosialisasi tersebut diungkapkan, dari 300 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Blora, baru sekitar 25% yang telah memiliki izin Andalalin, sementara sisanya belum memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 99 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.”

Selain itu, dasar hukum kewenangan Dinas Perhubungan dalam menindak pelanggaran terkait Andalalin diatur secara berjenjang melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 17 Tahun 2021.

Sutiyono, selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Dinrumkimhub Kabupaten Blora, menyampaikan bahwa setelah kegiatan sosialisasi ini, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada seluruh perusahaan yang belum memiliki izin Andalalin.

> “Kami akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Apabila perusahaan tetap tidak mengurus izin Andalalin, maka operasionalnya akan diberhentikan sementara sampai izin tersebut dipenuhi,” tegas Sutiyono.



Salah satu perusahaan yang disebut belum memiliki izin Andalalin adalah PT. General Budi Terkindo, yang berlokasi di RT 04/RW 02 Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong (depan KUA Sambong).

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Blora dapat memahami pentingnya izin Andalalin untuk mendukung kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan lingkungan transportasi yang tertib dan berkesinambungan.
(SAM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Bagaimana Hubungan Antara Korban dan "H", Begini Pengakuan dari Orang Tua Korban

Cakramedia Indonesia, 6 Maret 2025 Akhmad Soesilo, selaku orang tua dari korban menjelaskan bagaiman hubungan antara Korban dan H. Mereka Sudah menjalani hubungan dari awal Covid, kalau Covid itu sekitar tahun 2020, berarti kurang lebih sudah sekitar 5 tahun berjalan, mereka bersama. "H" juga sering datang ke rumah Korban, walaupun korban tidak ada di rumah pun juga sering datang, sekedar membawa makanan atau jajanan yang diberikan kepada Ibu atau keluarga Korban. Jadi menurut saya tidak mungkin Korban masuk rumah melewati jendela, karena juga sudah sering dolan kesana, apalagi tidak ada jendelanya. Selain hal tersebut, hubungan yang sudah berjalan lama itu, pastinya orang tua dan keluarga "H" sudah tentu mengenal dengan baik korban. Dengan lingkungan sekitar, Pak RT, Pak RW pun juga sudah sama - sama saling mengenal baik. Disaat peristiwa tersebut terjadi, hp korban itu ada di tas. Kok kenapa tiba - tiba bisa hilang, dan ketika ditemukan dan diserahkan ...