Langsung ke konten utama

Dishub Blora Gelar Sosialisasi Pengawasan Andalalin, Siap Tindak Perusahaan Tanpa Izin Operasional


CAKRAMEDIA INDONESIA
Blora, 07 Oktober 2025 — Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora melalui Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan menggelar sosialisasi pengawasan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pada Selasa (07/10/2025), bertempat di ruang pertemuan bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Jl. Blora–Purwodadi KM 4,6, Blora.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memiliki izin Andalalin sebagai syarat utama dalam kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lalu lintas dan keselamatan jalan.

Dalam sosialisasi tersebut diungkapkan, dari 300 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Blora, baru sekitar 25% yang telah memiliki izin Andalalin, sementara sisanya belum memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 99 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.”

Selain itu, dasar hukum kewenangan Dinas Perhubungan dalam menindak pelanggaran terkait Andalalin diatur secara berjenjang melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 17 Tahun 2021.

Sutiyono, selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Dinrumkimhub Kabupaten Blora, menyampaikan bahwa setelah kegiatan sosialisasi ini, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada seluruh perusahaan yang belum memiliki izin Andalalin.

> “Kami akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Apabila perusahaan tetap tidak mengurus izin Andalalin, maka operasionalnya akan diberhentikan sementara sampai izin tersebut dipenuhi,” tegas Sutiyono.



Salah satu perusahaan yang disebut belum memiliki izin Andalalin adalah PT. General Budi Terkindo, yang berlokasi di RT 04/RW 02 Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong (depan KUA Sambong).

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Blora dapat memahami pentingnya izin Andalalin untuk mendukung kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan lingkungan transportasi yang tertib dan berkesinambungan.
(SAM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...

Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Biting

Cakramedia Indonesia Blora, 20 Februari 2025 | Perkembangan Kondisi korban pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Mlawu Desa Biting Kec. Sambong Kab. Blora (14/02) kemarin, sudah mulai membaik, yaitu dengan sudah dipindahkannya korban dari ruang ICU ke ruang perawatan pasien umum (19/02). "Alhamdullilah mas, kondisi sekarang sudah mulai membaik. Awalnya tadi sudah melek tapi merem lagi, karena belum begitu sadar. Tapi sekarang sudah dipindahkan ke ruang pasien Wijaya Kusuma 8, sudah tidak di ICU lagi", ucap M. Ardiansah selaku kakak korban. Selain hal tersebut, M. Ardiansah juga menyampaikan sekilas kronologi kejadian peristiwa tersebut, "Jadi sekitar jam 00.30 itu, setelah ngopi dari warung kopi, adik saya menuju kerumahnya hanisa setelah di WA sama Hanisa putri, langsung masuk kamar jam sekitar jam 01.30, lalu di seret keluar Adik Hanisa putri bilang maling dan Hanisa bilang gak kenal, terus terjadi pengroyokan brutal itu". "Sekarang kami sekeluarga m...