CAKRAMEDIA INDONESIA
Blora, 07 Oktober 2025 — Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora melalui Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan menggelar sosialisasi pengawasan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pada Selasa (07/10/2025), bertempat di ruang pertemuan bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Jl. Blora–Purwodadi KM 4,6, Blora.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memiliki izin Andalalin sebagai syarat utama dalam kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lalu lintas dan keselamatan jalan.
Dalam sosialisasi tersebut diungkapkan, dari 300 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Blora, baru sekitar 25% yang telah memiliki izin Andalalin, sementara sisanya belum memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 99 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.”
Selain itu, dasar hukum kewenangan Dinas Perhubungan dalam menindak pelanggaran terkait Andalalin diatur secara berjenjang melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 17 Tahun 2021.
Sutiyono, selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Dinrumkimhub Kabupaten Blora, menyampaikan bahwa setelah kegiatan sosialisasi ini, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada seluruh perusahaan yang belum memiliki izin Andalalin.
> “Kami akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Apabila perusahaan tetap tidak mengurus izin Andalalin, maka operasionalnya akan diberhentikan sementara sampai izin tersebut dipenuhi,” tegas Sutiyono.
Salah satu perusahaan yang disebut belum memiliki izin Andalalin adalah PT. General Budi Terkindo, yang berlokasi di RT 04/RW 02 Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong (depan KUA Sambong).
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Blora dapat memahami pentingnya izin Andalalin untuk mendukung kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan lingkungan transportasi yang tertib dan berkesinambungan.
(SAM)
Komentar
Posting Komentar