Langsung ke konten utama

Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Unsur Penipuan: Kasus Anifah Dinilai Murni Sengketa Investasi


Pati, 13 Oktober 2025 – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah binti Pirna kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati. Persidangan kali ini beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa, Darsono dan Rekan, yang menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, melainkan murni merupakan sengketa perdata atau wanprestasi.

Dalam pledoinya, Darsono, S.H. menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mendasarkan tuntutannya pada dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 378 KUHP, sedangkan dakwaan kedua mengenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dinilai tidak terbukti.
“Kami hanya menanggapi tuduhan penipuan, karena secara fakta maupun hukum, tidak ada satu pun unsur pasal tersebut yang terpenuhi,” ujar Darsono di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti kesaksian Nur Wiyanti, pelapor sekaligus saksi utama, yang mengakui adanya kerja sama investasi dengan terdakwa melalui akta perjanjian di hadapan notaris. Dalam kerja sama tersebut, saksi bahkan telah menerima keuntungan sebesar Rp1,4 miliar serta jaminan sertifikat tanah atas nama keluarga terdakwa.
“Fakta ini membuktikan bahwa sejak awal, Anifah beritikad baik dan berupaya menjalankan usaha sesuai kesepakatan. Tidak ada niat menipu sedikit pun,” tegasnya.

Dalam pembelaannya, Darsono juga menyinggung keterangan dua notaris, yakni Karina Kumala Dewi dan Febya Chaerunisa, yang dihadirkan sebagai saksi. Keduanya menyatakan bahwa seluruh akta perjanjian dibuat atas permintaan pelapor, bukan atas inisiatif terdakwa. Bahkan, para notaris tersebut menegaskan tidak pernah terjadi penyerahan uang di hadapan mereka.

Melalui pembelaan yang disusun secara sistematis, Darsono meminta Majelis Hakim menilai fakta persidangan dengan objektif.
“Kami memohon agar Majelis Hakim menyatakan klien kami lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), karena dakwaan maupun tuntutan JPU tidak memiliki dasar yang kuat. Kalaupun ada tunggakan, itu ranah perdata, bukan pidana,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam berkas tuntutan, di mana muncul nota kwitansi yang tidak termasuk dalam dakwaan awal.
“Penambahan peristiwa baru yang tidak tercantum dalam dakwaan jelas bertentangan dengan KUHAP,” tegas Darsono sambil tersenyum.
“Peristiwa yang tidak dirumuskan dalam dakwaan seharusnya tidak boleh dimasukkan dalam tuntutan, lha kok ini malah ditambahi,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Anifah binti Pirna selaku terdakwa menyatakan sepenuhnya menerima dan membenarkan pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukumnya.
“Sejak awal saya tidak pernah berniat menipu siapa pun. Kerja sama ini murni dilandasi kepercayaan dan dibuat secara sah di hadapan notaris,” kata Anifah.

Ia juga menegaskan telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan keuntungan serta jaminan berupa sertifikat tanah kepada pelapor.
“Kalau kemudian usaha ini mengalami kendala, itu karena faktor ekonomi dan hambatan bisnis, bukan karena adanya niat jahat,” imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Anifah berharap Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara adil dan proporsional.
“Saya mohon agar majelis hakim menilai bahwa hubungan kami dengan pelapor adalah hubungan kerja sama investasi, bukan tindak pidana. Saya berharap dapat dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dan memperoleh keadilan yang seadil-adilnya,” tutupnya.

(Redaksi Cakramedia Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...

Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Biting

Cakramedia Indonesia Blora, 20 Februari 2025 | Perkembangan Kondisi korban pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Mlawu Desa Biting Kec. Sambong Kab. Blora (14/02) kemarin, sudah mulai membaik, yaitu dengan sudah dipindahkannya korban dari ruang ICU ke ruang perawatan pasien umum (19/02). "Alhamdullilah mas, kondisi sekarang sudah mulai membaik. Awalnya tadi sudah melek tapi merem lagi, karena belum begitu sadar. Tapi sekarang sudah dipindahkan ke ruang pasien Wijaya Kusuma 8, sudah tidak di ICU lagi", ucap M. Ardiansah selaku kakak korban. Selain hal tersebut, M. Ardiansah juga menyampaikan sekilas kronologi kejadian peristiwa tersebut, "Jadi sekitar jam 00.30 itu, setelah ngopi dari warung kopi, adik saya menuju kerumahnya hanisa setelah di WA sama Hanisa putri, langsung masuk kamar jam sekitar jam 01.30, lalu di seret keluar Adik Hanisa putri bilang maling dan Hanisa bilang gak kenal, terus terjadi pengroyokan brutal itu". "Sekarang kami sekeluarga m...