Langsung ke konten utama

Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Unsur Penipuan: Kasus Anifah Dinilai Murni Sengketa Investasi


Pati, 13 Oktober 2025 – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah binti Pirna kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati. Persidangan kali ini beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa, Darsono dan Rekan, yang menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, melainkan murni merupakan sengketa perdata atau wanprestasi.

Dalam pledoinya, Darsono, S.H. menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mendasarkan tuntutannya pada dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 378 KUHP, sedangkan dakwaan kedua mengenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dinilai tidak terbukti.
“Kami hanya menanggapi tuduhan penipuan, karena secara fakta maupun hukum, tidak ada satu pun unsur pasal tersebut yang terpenuhi,” ujar Darsono di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti kesaksian Nur Wiyanti, pelapor sekaligus saksi utama, yang mengakui adanya kerja sama investasi dengan terdakwa melalui akta perjanjian di hadapan notaris. Dalam kerja sama tersebut, saksi bahkan telah menerima keuntungan sebesar Rp1,4 miliar serta jaminan sertifikat tanah atas nama keluarga terdakwa.
“Fakta ini membuktikan bahwa sejak awal, Anifah beritikad baik dan berupaya menjalankan usaha sesuai kesepakatan. Tidak ada niat menipu sedikit pun,” tegasnya.

Dalam pembelaannya, Darsono juga menyinggung keterangan dua notaris, yakni Karina Kumala Dewi dan Febya Chaerunisa, yang dihadirkan sebagai saksi. Keduanya menyatakan bahwa seluruh akta perjanjian dibuat atas permintaan pelapor, bukan atas inisiatif terdakwa. Bahkan, para notaris tersebut menegaskan tidak pernah terjadi penyerahan uang di hadapan mereka.

Melalui pembelaan yang disusun secara sistematis, Darsono meminta Majelis Hakim menilai fakta persidangan dengan objektif.
“Kami memohon agar Majelis Hakim menyatakan klien kami lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), karena dakwaan maupun tuntutan JPU tidak memiliki dasar yang kuat. Kalaupun ada tunggakan, itu ranah perdata, bukan pidana,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam berkas tuntutan, di mana muncul nota kwitansi yang tidak termasuk dalam dakwaan awal.
“Penambahan peristiwa baru yang tidak tercantum dalam dakwaan jelas bertentangan dengan KUHAP,” tegas Darsono sambil tersenyum.
“Peristiwa yang tidak dirumuskan dalam dakwaan seharusnya tidak boleh dimasukkan dalam tuntutan, lha kok ini malah ditambahi,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Anifah binti Pirna selaku terdakwa menyatakan sepenuhnya menerima dan membenarkan pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukumnya.
“Sejak awal saya tidak pernah berniat menipu siapa pun. Kerja sama ini murni dilandasi kepercayaan dan dibuat secara sah di hadapan notaris,” kata Anifah.

Ia juga menegaskan telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan keuntungan serta jaminan berupa sertifikat tanah kepada pelapor.
“Kalau kemudian usaha ini mengalami kendala, itu karena faktor ekonomi dan hambatan bisnis, bukan karena adanya niat jahat,” imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Anifah berharap Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara adil dan proporsional.
“Saya mohon agar majelis hakim menilai bahwa hubungan kami dengan pelapor adalah hubungan kerja sama investasi, bukan tindak pidana. Saya berharap dapat dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dan memperoleh keadilan yang seadil-adilnya,” tutupnya.

(Redaksi Cakramedia Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

Sudewo dan Pandoyo yang Mewakili Para Kepala Desa, Saling Bantah di Ruang Publik Terkait Kenaikan PBB-P2

Pati – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati semakin memanas. Dalam klarifikasi yang disampaikan di salah satu program TV One, Bupati Pati Sudewo menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB-P2 merupakan hasil diskusi “dari bawah”, yang disebutnya melibatkan kepala desa, tokoh masyarakat, dan camat. Namun, pernyataan tersebut langsung dimentahkan oleh Ketua Pasopati, Pandoyo. Melalui unggahan Patinews.com, Pandoyo menegaskan bahwa para kepala desa tidak pernah, dan tidak akan pernah, menginisiasi atau meminta kenaikan PBB-P2. Ia menyebut, di mana pun kepala desa justru berikhtiar agar warganya tidak dibebani pungutan berlebihan, apalagi terkait pajak. Pandoyo bahkan menyebut narasi yang mengaitkan inisiasi kenaikan pajak kepada para kepala desa sebagai hoaks. “Kami para kepala desa tidak pernah menginisiasi apalagi meminta kenaikan PBB-P2. Narasi tersebut adalah hoax,” tegasnya. Ironisnya, meskipun Sudewo telah memutuskan pem...