Langsung ke konten utama

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu di Gang Perumahan Desa Blaru Pati



Sat Resnarkoba Polresta Pati berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Gang Masuk Perumahan, Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Pengungkapan tersebut membuahkan penangkapan tiga pelaku, yaitu AS alias Jadem (46), warga Gabus Pati; AM alias Bulu (35), warga Koripandriyo Gabus Pati; dan SL alias Tuyul (41), warga Desa Winong Pati.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Agus Budi Yuwono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sepanjang Jalur Lingkar Lama Desa Blaru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif pada Minggu (19/1/25).

“Ketika menyelidiki, kami mencurigai dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol Agus.

Petugas kemudian menangkap dan menggeledah kedua pria tersebut, yang kedapatan membawa satu paket sabu yang dibungkus dalam klip plastik bening dan disembunyikan di potongan sedotan hitam.

Dari penggeledahan ini, ditemukan petunjuk berupa percakapan WhatsApp. Kedua pelaku mengakui sabu tersebut dipesan dari rekannya, SL alias Tuyul, dengan harga Rp600 ribu untuk konsumsi bersama.

Tim segera melakukan pengembangan dan menangkap SL di Desa Ngemplak Lor, Margoyoso. 
Setelah diinterogasi, SL mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa narkotika tersebut dipesan dari seseorang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti dan ketiga pelaku kini diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Agus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Bagaimana Hubungan Antara Korban dan "H", Begini Pengakuan dari Orang Tua Korban

Cakramedia Indonesia, 6 Maret 2025 Akhmad Soesilo, selaku orang tua dari korban menjelaskan bagaiman hubungan antara Korban dan H. Mereka Sudah menjalani hubungan dari awal Covid, kalau Covid itu sekitar tahun 2020, berarti kurang lebih sudah sekitar 5 tahun berjalan, mereka bersama. "H" juga sering datang ke rumah Korban, walaupun korban tidak ada di rumah pun juga sering datang, sekedar membawa makanan atau jajanan yang diberikan kepada Ibu atau keluarga Korban. Jadi menurut saya tidak mungkin Korban masuk rumah melewati jendela, karena juga sudah sering dolan kesana, apalagi tidak ada jendelanya. Selain hal tersebut, hubungan yang sudah berjalan lama itu, pastinya orang tua dan keluarga "H" sudah tentu mengenal dengan baik korban. Dengan lingkungan sekitar, Pak RT, Pak RW pun juga sudah sama - sama saling mengenal baik. Disaat peristiwa tersebut terjadi, hp korban itu ada di tas. Kok kenapa tiba - tiba bisa hilang, dan ketika ditemukan dan diserahkan ...