Blora, 9 Januari 2025
Kamis pukul 11.30 hingga 12.15 WIB, berlangsung audensi di Ruang Rapat DPRD Blora. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Masyarakat Pemantau dan Pengawas Uang Negara (MPPUN) yang dipimpin oleh Ketua Saldi beserta anggota, Ketua DPRD Blora Mustofa, Wakil DPRD Siswanto, S.Pd., dan Lanova Chandra, Ketua Komisi A Supardi, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Iwan dan Budi. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat, Bagian Hukum, serta BPPKAD Blora.
Dalam audensi tersebut, isu utama yang dibahas adalah transparansi dan pengelolaan tanah kas desa. Wahyu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dari PMD Blora, mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa desa yang kurang transparan dalam pengelolaan tanah kas desa. Tanah kas desa, yang seharusnya disewakan melalui sistem lelang, sering kali justru dikelola secara pribadi oleh kepala desa dan perangkatnya.
Ketua MPPUN, Saldi, menyoroti adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Menurut regulasi tersebut, hasil pengelolaan tanah bengkok kepala desa dan perangkat desa, setelah menerima penghasilan tetap (siltap), wajib dilelang dan hasilnya dimasukkan ke kas desa. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa tanah tersebut masih banyak yang digarap oleh kepala desa dan perangkat desa tanpa melalui proses lelang.
Saldi menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan yang ada dan meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti temuan ini demi mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Audensi ini menjadi momentum penting bagi berbagai pihak untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa, khususnya dalam pengelolaan tanah kas desa agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.*(Sam)*
0 komentar:
Posting Komentar