Langsung ke konten utama

Audiensi DPRD Blora, Sewa Tanah Desa Kurang Transparan

Blora, 9 Januari 2025
Kamis pukul 11.30 hingga 12.15 WIB, berlangsung audensi di Ruang Rapat DPRD Blora. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Masyarakat Pemantau dan Pengawas Uang Negara (MPPUN) yang dipimpin oleh Ketua Saldi beserta anggota, Ketua DPRD Blora Mustofa, Wakil DPRD Siswanto, S.Pd., dan Lanova Chandra, Ketua Komisi A Supardi, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Iwan dan Budi. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat, Bagian Hukum, serta BPPKAD Blora.

Dalam audensi tersebut, isu utama yang dibahas adalah transparansi dan pengelolaan tanah kas desa. Wahyu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dari PMD Blora, mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa desa yang kurang transparan dalam pengelolaan tanah kas desa. Tanah kas desa, yang seharusnya disewakan melalui sistem lelang, sering kali justru dikelola secara pribadi oleh kepala desa dan perangkatnya.

Ketua MPPUN, Saldi, menyoroti adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Menurut regulasi tersebut, hasil pengelolaan tanah bengkok kepala desa dan perangkat desa, setelah menerima penghasilan tetap (siltap), wajib dilelang dan hasilnya dimasukkan ke kas desa. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa tanah tersebut masih banyak yang digarap oleh kepala desa dan perangkat desa tanpa melalui proses lelang.

Saldi menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan yang ada dan meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti temuan ini demi mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Audensi ini menjadi momentum penting bagi berbagai pihak untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa, khususnya dalam pengelolaan tanah kas desa agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.*(Sam)*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...