Langsung ke konten utama

PAC GRIB JAYA Sambong Gelar Kerja Bakti Sepanjang Jalan Pojokwatu-Sambong




 *CAKRAMEDIA,-* Sambong, 26 Januari 2025 – Organisasi Masyarakat (Ormas) PAC GRIB JAYA Sambong menggelar kegiatan bakti sosial berupa kerja bakti di sepanjang jalan Pojokwatu hingga Sambong, RT 01/RW 01. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB ini diikuti oleh 25 anggota yang membawa perlengkapan seperti sabit dan mesin potong rumput untuk membersihkan lingkungan sekitar.

Supomo, Ketua PAC GRIB JAYA Sambong, menjelaskan bahwa meskipun usia keberadaan GRIB JAYA di Sambong baru menginjak dua bulan, mereka berkomitmen untuk membantu masyarakat melalui kegiatan sosial. "Kami bukan ormas yang ditakuti, tetapi ormas yang siap membantu masyarakat. Kegiatan sosial seperti kerja bakti dan program Jumat Berkah akan terus kami tingkatkan," ujar Supomo. Ia juga menekankan bahwa seluruh anggota PAC GRIB JAYA Sambong harus memiliki jiwa sosial dan tidak boleh menjadi ormas yang menakut-nakuti masyarakat. "Kalau ada anggota yang tidak sejalan, lebih baik keluar dari keanggotaan," tegasnya, ketika dikonfirmasi Awak Media. 
Ketua RT 01/RW 01, Susilo (Pak Ayu), mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian GRIB JAYA terhadap lingkungan. "Kehadiran GRIB JAYA di wilayah kami sangat membantu pemerintah desa dalam menjaga kebersihan dan lingkungan. Semoga tetap eksis dalam membantu masyarakat yang membutuhkan," ungkapnya , ketika dikonfirmasi Awak Media. 

Kegiatan kerja bakti ini diharapkan dapat terus mempererat hubungan antara Ormas GRIB JAYA dan masyarakat setempat, serta menjadi contoh positif bagi ormas lainnya.
*(SAM)*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...