Langsung ke konten utama

Musyawarah Desa Penetapan APBDes 2025 Desa Pojokwatu Berjalan Lancar dan Transparan



Pada Jumat, 17 Januari 2025, bertempat di kantor Balai Desa Pojokwatu, telah dilaksanakan Musyawarah Desa untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung dari pukul 08.45 WIB hingga pukul 11.20 WIB dengan dihadiri oleh Camat Sambong, Sunarno, S.Sos., M.Si., beserta jajarannya, Kepala Desa Atok Setyo Utomo beserta perangkatnya, Ketua BPD Mujiato, para Ketua RT dari RW 01 (RT 01-05), RW 02 (RT 01-06), dan RW 03 (RT 01-10), serta tokoh masyarakat.

Musyawarah Desa menetapkan total anggaran sebesar Rp 1.543.212.600, yang akan dialokasikan untuk berbagai bidang, di antaranya:

1. Administrasi kependudukan (Adminduk),


2. Tata praja pemerintahan,


3. Perencanaan keuangan dan pelaporan,


4. Pembangunan,


5. Kemasyarakatan,


6. Pemberdayaan masyarakat desa,


7. Penanggulangan bencana.



Dalam sambutannya, Camat Sambong, Sunarno, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa dan meminta perangkat desa untuk menghindari keterlibatan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait anggaran. Ia juga berharap agar pemerintah desa dapat menciptakan suasana yang kondusif serta menjalankan program-program dengan keterbukaan kepada masyarakat.

Sugeng, selaku koordinator pendamping kecamatan Sambong, juga menekankan perlunya transparansi, khususnya melalui media sosial, agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang pengelolaan anggaran desa.

Kepala Desa Pojokwatu, Atok Setyo Utomo, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan semua program yang telah disepakati dalam musyawarah dengan penuh tanggung jawab dan amanah. “Apa yang telah ditetapkan akan kami laksanakan sebaik-baiknya demi kemajuan desa,” ujar Atok Setyo Utomo

Ketua BPD, Mujiato, yang memimpin jalannya musyawarah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal setiap program yang telah disepakati agar sesuai dengan rencana. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak, sehingga musyawarah dapat berjalan dengan lancar dan mencapai mufakat.

Musyawarah Desa ini menjadi bukti nyata komitmen Desa Pojokwatu dalam mengelola anggaran dengan transparansi dan akuntabilitas, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.
*(SAM)*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...