Langsung ke konten utama

Todanan Darurat Miras Oplosan, Warga Desak Polisi Jangan Diam

CAKRAMEDIA INDONESIA

Blora– Masyarakat Desa Todanan, Kabupaten Blora, kian resah dengan maraknya peredaran minuman keras (miras) oplosan yang dijual secara terbuka di wilayah mereka. Kondisi ini mendorong warga untuk mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik ilegal tersebut.

Salah satu warga, SE, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak buruk yang ditimbulkan oleh miras oplosan, termasuk gangguan ketertiban dan potensi bahaya kesehatan. “Kami sangat berharap pihak kepolisian segera bertindak. Penjualan miras oplosan ini sudah sangat mengkhawatirkan dan merusak lingkungan sosial,” ujarnya.

Keresahan serupa juga disampaikan oleh OP, warga lainnya, yang menyoroti keterlibatan anak-anak dalam konsumsi miras. “Saya sering melihat anak-anak, membeli miras oplosan. Ini sangat memprihatinkan. Ada dugaan bahwa praktik ini dibiarkan oleh oknum aparat yang seharusnya menertibkan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Todanan IPTU Suhari S.H., M.H. menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga dan segera melakukan penindakan. “Kami mengapresiasi informasi dan aspirasi masyarakat. Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan operasi gabungan untuk memberantas peredaran miras oplosan di wilayah Kecamatan Todanan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ungkap IPTU Suhari.

Masyarakat berharap, dengan adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum, Desa Todanan dapat terbebas dari ancaman miras oplosan dan menjadi lingkungan yang lebih sehat serta aman bagi generasi muda.
(rian)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...