Langsung ke konten utama

Penggugat Ajukan Banding Putusan PN Blora, Persoalkan Keabsahan Sertifikat Tanah dan Keterangan Lurah Cepu


*CAKRAMEDIA INDONESIA*

Blora, 17 Juni 2025 — Para pihak Penggugat dalam perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2024/PN Blora resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Dalam memori banding yang diajukan, Penggugat menyampaikan keberatan mendalam atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora tertanggal 11 Juni 2025 atas obyek tanah yang terletak di lorong 06 RT 05 RW 04 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

Dalam pokok keberatannya, Penggugat menilai bahwa Majelis Hakim keliru dalam mempertimbangkan asal-usul Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah sengketa. Disebutkan bahwa SHM Nomor 458 atas nama Tjandra H.P bukan berasal dari C 3369 Persil 64 sebagaimana diputuskan, melainkan dari HM 383 atas nama Waridjah dengan Persil 54. Hal ini juga dikuatkan dengan kesaksian saksi Mursam dalam persidangan yang menyebut bahwa tanah milik Tjandra bukan berasal dari C 3369.

Selain itu, SHM Nomor 459 atas nama Soeparto R.L memang diakui berasal dari pembelian tanah milik Maritje seluas 250 m² dari C 3369, namun sebagian besar tanah dari C 3369 masih menjadi objek yang disengketakan dan belum tersertifikasi sebagaimana disebut dalam SPT oleh pihak Turut Tergugat. Penggugat menyebut bahwa bukti-bukti atas SHM lainnya seperti SHM 03120, 03121, dan 03122 tidak pernah ditunjukkan di persidangan.

Penggugat juga mempersoalkan sah atau tidaknya surat jual beli tanah antara Maritje dan Sanem tahun 1974 yang hanya ditandatangani oleh penjual. Menurut mereka, sebagaimana praktek di lapangan dan contoh pada tahun 2023, jual beli tanah tetap dianggap sah oleh Badan Pertanahan meskipun hanya ditandatangani oleh pihak penjual.

Lebih lanjut, Penggugat mempertanyakan keabsahan Surat Keterangan Tanah dari Lurah Cepu yang sekarang menjabat sebagai camat Cepu Endah Ekawati, S.Sos., M.Si, yang menyebut bahwa tanah C 3369 telah menjadi dua SHM. Menurut mereka, surat tersebut memuat informasi yang keliru dan menjadi bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum dari pihak kelurahan.

Atas dasar berbagai kekeliruan dan ketidakcermatan dalam pertimbangan tersebut, Penggugat berharap untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan berharap para pejabat tidak sewenang-wenang atas amanah jabatanya.
*(SAM)*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...

Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Biting

Cakramedia Indonesia Blora, 20 Februari 2025 | Perkembangan Kondisi korban pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Mlawu Desa Biting Kec. Sambong Kab. Blora (14/02) kemarin, sudah mulai membaik, yaitu dengan sudah dipindahkannya korban dari ruang ICU ke ruang perawatan pasien umum (19/02). "Alhamdullilah mas, kondisi sekarang sudah mulai membaik. Awalnya tadi sudah melek tapi merem lagi, karena belum begitu sadar. Tapi sekarang sudah dipindahkan ke ruang pasien Wijaya Kusuma 8, sudah tidak di ICU lagi", ucap M. Ardiansah selaku kakak korban. Selain hal tersebut, M. Ardiansah juga menyampaikan sekilas kronologi kejadian peristiwa tersebut, "Jadi sekitar jam 00.30 itu, setelah ngopi dari warung kopi, adik saya menuju kerumahnya hanisa setelah di WA sama Hanisa putri, langsung masuk kamar jam sekitar jam 01.30, lalu di seret keluar Adik Hanisa putri bilang maling dan Hanisa bilang gak kenal, terus terjadi pengroyokan brutal itu". "Sekarang kami sekeluarga m...