Penggugat Ajukan Banding Putusan PN Blora, Persoalkan Keabsahan Sertifikat Tanah dan Keterangan Lurah Cepu


*CAKRAMEDIA INDONESIA*

Blora, 17 Juni 2025 — Para pihak Penggugat dalam perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2024/PN Blora resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Dalam memori banding yang diajukan, Penggugat menyampaikan keberatan mendalam atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora tertanggal 11 Juni 2025 atas obyek tanah yang terletak di lorong 06 RT 05 RW 04 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

Dalam pokok keberatannya, Penggugat menilai bahwa Majelis Hakim keliru dalam mempertimbangkan asal-usul Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah sengketa. Disebutkan bahwa SHM Nomor 458 atas nama Tjandra H.P bukan berasal dari C 3369 Persil 64 sebagaimana diputuskan, melainkan dari HM 383 atas nama Waridjah dengan Persil 54. Hal ini juga dikuatkan dengan kesaksian saksi Mursam dalam persidangan yang menyebut bahwa tanah milik Tjandra bukan berasal dari C 3369.

Selain itu, SHM Nomor 459 atas nama Soeparto R.L memang diakui berasal dari pembelian tanah milik Maritje seluas 250 m² dari C 3369, namun sebagian besar tanah dari C 3369 masih menjadi objek yang disengketakan dan belum tersertifikasi sebagaimana disebut dalam SPT oleh pihak Turut Tergugat. Penggugat menyebut bahwa bukti-bukti atas SHM lainnya seperti SHM 03120, 03121, dan 03122 tidak pernah ditunjukkan di persidangan.

Penggugat juga mempersoalkan sah atau tidaknya surat jual beli tanah antara Maritje dan Sanem tahun 1974 yang hanya ditandatangani oleh penjual. Menurut mereka, sebagaimana praktek di lapangan dan contoh pada tahun 2023, jual beli tanah tetap dianggap sah oleh Badan Pertanahan meskipun hanya ditandatangani oleh pihak penjual.

Lebih lanjut, Penggugat mempertanyakan keabsahan Surat Keterangan Tanah dari Lurah Cepu yang sekarang menjabat sebagai camat Cepu Endah Ekawati, S.Sos., M.Si, yang menyebut bahwa tanah C 3369 telah menjadi dua SHM. Menurut mereka, surat tersebut memuat informasi yang keliru dan menjadi bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum dari pihak kelurahan.

Atas dasar berbagai kekeliruan dan ketidakcermatan dalam pertimbangan tersebut, Penggugat berharap untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan berharap para pejabat tidak sewenang-wenang atas amanah jabatanya.
*(SAM)*

About Box Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.