STNK Hilang, Warga Sambong Lapor Polisi dan Dapatkan Surat Keterangan dari Adira Finance



*CAKRAMEDIA INDONESIA*

Blora, 25 Juni 2025 – Seorang warga Desa Gagakan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, atas nama Rico Apriansyah, melaporkan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya ke Polsek Blora. Kendaraan yang dilaporkan adalah sepeda motor Honda tahun 2023 dengan nomor polisi K 4893 ABE.

Berdasarkan keterangan dalam surat laporan kehilangan dari Polsek Blora dengan nomor SKTLK/2316/VI/YAN.2.4/2025, STNK tersebut diperkirakan hilang pada hari Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, dan terakhir diketahui berada di dalam rumah pelapor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak pembiayaan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Purwodadi-A Yani juga mengeluarkan Surat Keterangan No. 04122504000301 yang menyatakan bahwa BPKB atas kendaraan tersebut saat ini masih berada dalam penguasaan pihak Adira Finance sebagai jaminan pembiayaan.

Surat tersebut mencantumkan detail kendaraan yang dilaporkan, seperti nomor rangka MH1KF8116PK259775, nomor mesin KF81E1259985, dan nama pada BPKB Rico Apriansyah.

Proses pelaporan dan penerbitan surat keterangan ini menjadi bagian dari prosedur pengurusan dokumen baru akibat kehilangan, serta sebagai kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pengajuan duplikat STNK di kantor Samsat.

*(ARD)*

About Box Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.