Langsung ke konten utama

HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Randublatung Gelar Baksos dan Bersih Masjid Bersama Perguruan Silat di Dukuh Bulakan



*CAKRAMEDIA INDONESIA*
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Kepolisian Sektor (Polsek) Randublatung menggelar kegiatan bakti sosial dan pembersihan tempat ibadah di wilayah Dukuh Bulakan, Desa Pulang, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, pada Senin (16/06/2025) pukul 13.00 hingga 14.00 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan di RT 03 RW 05, dimulai dengan pembagian sekitar 50 paket sembako kepada warga yang membutuhkan. Selain itu, Polsek Randublatung bersama sejumlah perguruan silat melakukan aksi bersih-bersih di Masjid Mujahidin.

Sebanyak 15 personel Polsek Randublatung turut serta dalam kegiatan ini, didampingi oleh ketua, sekretaris, dan bendahara dari berbagai perguruan silat di wilayah tersebut, yakni Perguruan Setia Hati Terate, Cempaka Putih, dan Kera Sakti.

Tokoh masyarakat sekaligus perwakilan perguruan ( Ketua cabang IKS Blora) , Panca Driyanto, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan positif yang dilakukan Polri. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilanjutkan demi mempererat hubungan antarwarga dan antarperguruan, serta menjaga kerukunan dan keamanan di Kabupaten Blora.

Kapolsek Randublatung, Iptu Sugiyanto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. "Kami berharap doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar Polri tetap dapat menjadi pelayan masyarakat yang baik dan semakin dicintai," ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Polri ingin menunjukkan bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat, termasuk elemen perguruan silat, dapat menjadi kekuatan dalam menjaga Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Blora.
*( JOE)*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...