Pati, 1 Oktober 2025 – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi sebesar Rp3,1 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (1/10/2025). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Anifah secara tegas menyatakan menolak seluruh dakwaan yang dibacakan. Ia menekankan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan penipuan ataupun penggelapan dana, meski mengakui ada kekhilafan dalam menjaga amanah yang diberikan oleh Wiwit selaku investor. Majelis hakim kemudian menanyakan sikap terdakwa terkait dakwaan yang diterimanya. “Apakah dakwaan ini anda selaku terdakwa menerima?” tanya hakim. Dengan mantap, Anifah menjawab, “Tidak yang mulia,” ucapnya. Pertanyaan berikutnya diajukan oleh hakim ketua mengenai penyesalan atas kejadian ini. Anifah menegaskan rasa sesalnya. “Saya menyesal yang mulia, saya sangat menyesal karena kurang bisa menjaga amanah yang diberikan kepada saya. Tapi sampai detik ini, saya tetap berusaha menjaga tanggung jawab saya terhadap inves...