Langsung ke konten utama

Galian C Ilegal di Kemloko Blora Diduga Kebal Hukum, Warga Resah Aktivitas Tambang Tanpa Izin Masih Beroperasi


Diduga aktivitas galian C ilegal di Dukuh Kemloko, Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, hingga kini masih bebas beroperasi. Kegiatan penambangan tersebut disebut-sebut berlangsung tanpa mengantongi izin resmi, meskipun Pemerintah Kabupaten Blora telah mengeluarkan aturan larangan terhadap praktik galian ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, galian C tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum berinisial **I**. Aktivitas penambangan tanah dan material lain disebut sudah berjalan cukup lama dan dinilai meresahkan masyarakat sekitar karena berdampak pada lingkungan serta kondisi jalan desa yang rusak akibat lalu lalang kendaraan berat.

Warga menilai keberadaan galian tersebut seolah luput dari pengawasan aparat terkait. Padahal, Bupati Blora sebelumnya telah menegaskan larangan keras terhadap aktivitas galian C ilegal karena berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, serta merugikan pendapatan daerah.

Selain kerusakan infrastruktur, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan lahan pertanian di sekitar lokasi galian. Debu, kebisingan, serta perubahan kontur tanah menjadi keluhan utama yang disampaikan warga kepada pihak wartawan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Hingga berita ini di turunkan pihak yang diduga memiliki galian C ilegal tersebut maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi dan konfirmasi atas dugaan tersebut.

(Tau/ Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Bagaimana Hubungan Antara Korban dan "H", Begini Pengakuan dari Orang Tua Korban

Cakramedia Indonesia, 6 Maret 2025 Akhmad Soesilo, selaku orang tua dari korban menjelaskan bagaiman hubungan antara Korban dan H. Mereka Sudah menjalani hubungan dari awal Covid, kalau Covid itu sekitar tahun 2020, berarti kurang lebih sudah sekitar 5 tahun berjalan, mereka bersama. "H" juga sering datang ke rumah Korban, walaupun korban tidak ada di rumah pun juga sering datang, sekedar membawa makanan atau jajanan yang diberikan kepada Ibu atau keluarga Korban. Jadi menurut saya tidak mungkin Korban masuk rumah melewati jendela, karena juga sudah sering dolan kesana, apalagi tidak ada jendelanya. Selain hal tersebut, hubungan yang sudah berjalan lama itu, pastinya orang tua dan keluarga "H" sudah tentu mengenal dengan baik korban. Dengan lingkungan sekitar, Pak RT, Pak RW pun juga sudah sama - sama saling mengenal baik. Disaat peristiwa tersebut terjadi, hp korban itu ada di tas. Kok kenapa tiba - tiba bisa hilang, dan ketika ditemukan dan diserahkan ...