Galian C Ilegal di Kemloko Blora Diduga Kebal Hukum, Warga Resah Aktivitas Tambang Tanpa Izin Masih Beroperasi
Diduga aktivitas galian C ilegal di Dukuh Kemloko, Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, hingga kini masih bebas beroperasi. Kegiatan penambangan tersebut disebut-sebut berlangsung tanpa mengantongi izin resmi, meskipun Pemerintah Kabupaten Blora telah mengeluarkan aturan larangan terhadap praktik galian ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, galian C tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum berinisial **I**. Aktivitas penambangan tanah dan material lain disebut sudah berjalan cukup lama dan dinilai meresahkan masyarakat sekitar karena berdampak pada lingkungan serta kondisi jalan desa yang rusak akibat lalu lalang kendaraan berat.
Warga menilai keberadaan galian tersebut seolah luput dari pengawasan aparat terkait. Padahal, Bupati Blora sebelumnya telah menegaskan larangan keras terhadap aktivitas galian C ilegal karena berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, serta merugikan pendapatan daerah.
Selain kerusakan infrastruktur, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan lahan pertanian di sekitar lokasi galian. Debu, kebisingan, serta perubahan kontur tanah menjadi keluhan utama yang disampaikan warga kepada pihak wartawan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Hingga berita ini di turunkan pihak yang diduga memiliki galian C ilegal tersebut maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi dan konfirmasi atas dugaan tersebut.
(Tau/ Red)
Komentar
Posting Komentar