Langsung ke konten utama

Galian C Ilegal di Kemloko Blora Diduga Kebal Hukum, Warga Resah Aktivitas Tambang Tanpa Izin Masih Beroperasi


Diduga aktivitas galian C ilegal di Dukuh Kemloko, Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, hingga kini masih bebas beroperasi. Kegiatan penambangan tersebut disebut-sebut berlangsung tanpa mengantongi izin resmi, meskipun Pemerintah Kabupaten Blora telah mengeluarkan aturan larangan terhadap praktik galian ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, galian C tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum berinisial **I**. Aktivitas penambangan tanah dan material lain disebut sudah berjalan cukup lama dan dinilai meresahkan masyarakat sekitar karena berdampak pada lingkungan serta kondisi jalan desa yang rusak akibat lalu lalang kendaraan berat.

Warga menilai keberadaan galian tersebut seolah luput dari pengawasan aparat terkait. Padahal, Bupati Blora sebelumnya telah menegaskan larangan keras terhadap aktivitas galian C ilegal karena berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, serta merugikan pendapatan daerah.

Selain kerusakan infrastruktur, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan lahan pertanian di sekitar lokasi galian. Debu, kebisingan, serta perubahan kontur tanah menjadi keluhan utama yang disampaikan warga kepada pihak wartawan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Hingga berita ini di turunkan pihak yang diduga memiliki galian C ilegal tersebut maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi dan konfirmasi atas dugaan tersebut.

(Tau/ Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...