PATI, 15 Desember 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang disebut-sebut mengarah kepada Bupati Pati, Sudewo. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap peran pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari proyek tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini fokus menelusuri mekanisme pengaturan proyek hingga distribusi dana yang diduga berasal dari fee proyek DJKA. Menurutnya, aliran uang dalam perkara ini diduga melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk penyelenggara negara.
“Penyidik masih menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak terkait dalam perkara DJKA. Semua akan diproses berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Budi Prasetyo, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan, KPK tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka baru. Proses pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, serta penguatan konstruksi perkara masih terus dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik di Kabupaten Pati. Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menyampaikan aspirasi dan desakan agar KPK mengusut tuntas dugaan keterlibatan kepala daerah dalam perkara tersebut. KPK memastikan setiap laporan dan informasi dari masyarakat menjadi bagian dari bahan pendalaman penyidikan.
Terkait isu pengembalian uang, KPK kembali menegaskan bahwa pengembalian dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghentikan proses hukum. “Pengembalian uang tidak menghapus pidana,” tegas Budi Prasetyo.
Hingga berita ini diturunkan, Sudewo masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik apabila proses penyidikan telah mencapai tahap berikutnya.(*)
Komentar
Posting Komentar