Langsung ke konten utama

Bahlil Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pembahasan RUU Politik Akan Dimulai Tahun Depan


Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah di Indonesia kembali dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan secara langsung oleh rakyat sebagaimana yang berlangsung saat ini. Usulan itu disampaikan Bahlil pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025). 

Menurut Bahlil, ide tersebut muncul setelah partainya melakukan kajian, dan dinilai dapat menyederhanakan mekanisme pemilihan serta mengurangi kompleksitas yang selama ini terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR Kabupaten/Kota biar tidak lagi pusing-pusing,” ungkapnya. 

Usulan itu disampaikan di hadapan sejumlah tokoh nasional, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta pimpinan lembaga tinggi negara lainnya yang hadir dalam acara tersebut. 

Bahlil menegaskan bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) terkait perubahan sistem politik ini akan dimulai pada tahun depan, dengan melibatkan berbagai pihak agar aspirasi masyarakat dan institusi terkait dapat terakomodasi secara luas. Ia juga mengingatkan agar kajian dilakukan secara komprehensif dan hati-hati. 

Lebih jauh, Bahlil menyatakan kekhawatirannya bahwa meskipun undang-undang telah dirumuskan, nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan atau bahkan menetapkan norma baru yang berbeda. Untuk itu, menurutnya, proses perubahan sistem pilkada perlu dikawal bersama agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan demokrasi. 

Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD ini kembali mencuat di tengah perdebatan di masyarakat dan kalangan politik mengenai biaya serta efektivitas penyelenggaraan pilkada langsung. Beberapa pihak menilai sistem lama menimbulkan beban biaya politik yang besar, sedangkan yang lain mengingatkan pentingnya legitimasi rakyat dalam memilih pemimpinnya secara langsung. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...