SEMARANG — Ketegangan terkait polemik tambang di kawasan Karst Sukolilo kembali mencuat. Gunretno, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada Kamis, 4 Desember 2025. Pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam dan didampingi oleh istri serta putranya. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan tindakan menghalangi kegiatan pertambangan berizin yang tertuang dalam surat nomor LI/152/XI/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 18 November 2025, menyusul pengaduan Didik Setiyo Utomo pada 5 November 2025.
JM-PPK menegaskan bahwa persoalan izin tambang di kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo perlu diselesaikan melalui jalur administrasi terlebih dahulu sebagaimana amanat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pihaknya menilai potensi sengketa tambang seharusnya dapat dikaji ulang sebelum masuk ranah pidana.
Dalam kajian lapangan, JM-PPK menyebut tidak adanya sistem pengawasan kuat terhadap aktivitas penambangan, baik legal maupun ilegal. Mereka juga mempertanyakan peran DPMPTSP dalam proses perpanjangan izin tanpa evaluasi dampak lingkungan. Selain itu, kritik diarahkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan instansi lingkungan terkait yang dinilai kurang memberi perhatian terhadap ancaman kerusakan ekosistem.
JM-PPK juga menuntut penghentian izin tambang Pegunungan Kendeng Utara sesuai rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka menyebut potensi kerugian ekologis jauh lebih besar dibanding manfaat ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Diperkirakan 133.603.232 m³/tahun sumber daya air terancam hilang akibat penambangan, yang imbasnya akan ditanggung masyarakat luas.
Aksi dan tuntutan ini kembali menggaungkan suara penolakan tambang oleh warga Kendeng dengan seruan #SelamatkanKarstSukolilo #KendengLestari, sebagai penegasan bahwa penyelamatan lingkungan merupakan kepentingan jangka panjang yang tidak boleh dikompromikan.
Sumber Berita:
Dokumen siaran pers JM-PPK berjudul “JM-PPK Desak Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Kawasan Karst Sukolilo”, Semarang, 4 Desember 2025.
Komentar
Posting Komentar