Langsung ke konten utama

JM-PPK Desak Evaluasi Izin Tambang di Kawasan Karst Sukolilo


SEMARANG — Ketegangan terkait polemik tambang di kawasan Karst Sukolilo kembali mencuat. Gunretno, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada Kamis, 4 Desember 2025. Pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam dan didampingi oleh istri serta putranya. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan tindakan menghalangi kegiatan pertambangan berizin yang tertuang dalam surat nomor LI/152/XI/RES.5.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 18 November 2025, menyusul pengaduan Didik Setiyo Utomo pada 5 November 2025.

JM-PPK menegaskan bahwa persoalan izin tambang di kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo perlu diselesaikan melalui jalur administrasi terlebih dahulu sebagaimana amanat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pihaknya menilai potensi sengketa tambang seharusnya dapat dikaji ulang sebelum masuk ranah pidana.

Dalam kajian lapangan, JM-PPK menyebut tidak adanya sistem pengawasan kuat terhadap aktivitas penambangan, baik legal maupun ilegal. Mereka juga mempertanyakan peran DPMPTSP dalam proses perpanjangan izin tanpa evaluasi dampak lingkungan. Selain itu, kritik diarahkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan instansi lingkungan terkait yang dinilai kurang memberi perhatian terhadap ancaman kerusakan ekosistem.

JM-PPK juga menuntut penghentian izin tambang Pegunungan Kendeng Utara sesuai rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka menyebut potensi kerugian ekologis jauh lebih besar dibanding manfaat ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Diperkirakan 133.603.232 m³/tahun sumber daya air terancam hilang akibat penambangan, yang imbasnya akan ditanggung masyarakat luas.

Aksi dan tuntutan ini kembali menggaungkan suara penolakan tambang oleh warga Kendeng dengan seruan #SelamatkanKarstSukolilo #KendengLestari, sebagai penegasan bahwa penyelamatan lingkungan merupakan kepentingan jangka panjang yang tidak boleh dikompromikan.

Sumber Berita:
Dokumen siaran pers JM-PPK berjudul “JM-PPK Desak Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Kawasan Karst Sukolilo”, Semarang, 4 Desember 2025.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...