Pengadilan Negeri Pati menjadwalkan sidang perdana perkara pidana dengan dua orang terdakwa pada Rabu, 24 Desember 2025. Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Pati.
Dalam perkara bernomor 201/Pid.B/2025/PN Pti, dua terdakwa yang akan menjalani sidang pertama adalah Supriyono alias Botok bin Munadi dan Teguh Istiyanto alias Pak RW bin Sumadi Winarto. Status perkara saat ini tercatat telah memasuki tahapan sidang pertama.
Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan agenda sidang pertama, bertempat di Ruang Sidang Cakra. Berdasarkan jadwal yang tercantum, belum ada keterangan penundaan maupun alasan penundaan sidang.
Perkara ini ditangani oleh tim penuntut umum yang terdiri dari Danang Seftrianto, S.H., M.H., Lilik Setiyani, S.H., M.H., dan Fandi Isnan, S.H., M.H.. Pada sidang perdana tersebut, majelis hakim dijadwalkan memeriksa kelengkapan administrasi perkara sekaligus mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Pihak pengadilan mengimbau para pihak terkait untuk hadir tepat waktu sesuai jadwal, guna memastikan proses persidangan berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi Cakramedia Indonesia)
Komentar
Posting Komentar