Langsung ke konten utama

Pemuda di Blora Dikeroyok 7 Orang, Kritis di ICU: Keluarga Tuntut Keadilan


*CAKRAMEDIA,-* Blora – Seorang pemuda bernama Mohammad Mafud Saputra, warga Dukuh Alas Tuo, Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan, menjadi korban pengeroyokan brutal yang dilakukan oleh 7 orang. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di RT 01/RW 01, Dukuh Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.

Korban berawal di dalam kamar terus diseret keluar rumah terjadi pengeroyokan brutal dan sempat tergeletak di halaman rumah selama hampir satu jam sebelum akhirnya dievakuasi oleh anggota Polsek Sambong dan dibawa ke RSUD dr. R. Soeprapto Cepu pada pukul 03.15 WIB. Saat ini, korban masih dalam kondisi kritis dan dirawat di ruang ICU.
Menurut informasi, kejadian bermula ketika korban keluar dari sebuah warung kopi sekitar pukul 00.30 WIB dan menuju lokasi kejadian. Ia diketahui memiliki hubungan dekat dengan seorang wanita bernama Nisa, yang fotonya ditemukan dalam dompet korban dan HP sampai saat ini belum ditemukan

Akhmad Soesilo, ayah korban, mengungkapkan bahwa Nisa sering datang ke rumah mereka dan membawa jajan / oleh-oleh untuk keluarga kami. 

"Kami sekeluarga siap bertanggung jawab jika memang anak kami bersalah, tetapi jika diperlakukan seperti ini, kami tidak terima. Ini nyawa manusia, bukan hewan," ujar Akhmad Soesilo dengan tegas ketika dikonfirmasi Awak Media. 
Sukisman, Ketua LSM di Blora, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga peristiwa ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan meminta Polres Blora untuk mengusut sampai tuntas kasus ini "ujarnya ketika dikonfirmasi Awak Media. 

Kapolsek Sambong, AKP Tejo, menyatakan bahwa kasus ini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Blora untuk penyelidikan lebih lanjut (kutip dari Suara jateng) 


Keluarga korban dan masyarakat berharap agar para pelaku segera ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
*(SAM)*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...