Langsung ke konten utama

Ketua Kelompok Tani Sido Urip 3 Laporkan KPL "UD. Gapoktan Maju" ke Polsek Japah atas Dugaan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET


*CAKRAMEDIA,-* Blora, 20 Februari 2025 – Ketua Kelompok Tani Sido Urip 3, Susilo, secara resmi melaporkan Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD. Gapoktan Maju ke Polsek Japah atas dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kios yang berlokasi di RT 04/RW 02, Desa Kalinanas, Kecamatan Japah ini membawahi 13 kelompok tani, termasuk LMDH Sumber Urip, Randugunting Binangun, Sido Barokah, serta beberapa kelompok lainnya. Dari 13 kelompok tersebut, hanya Kelompok Tani Sido Urip 3 yang menerima pupuk bersubsidi sesuai HET, sementara 12 kelompok lainnya harus membeli dengan harga jauh lebih tinggi, mencapai Rp125.000 per zak untuk Urea dan Phonska.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios ditetapkan sebagai berikut:

Urea: Rp2.250/kg

NPK Phonska: Rp2.300/kg

NPK untuk kakao: Rp3.300/kg

Pupuk organik: Rp800/kg


Susilo menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh petani mendapatkan pupuk dengan harga sesuai ketentuan, bukan hanya kelompoknya saja.

Sementara itu, Sukisma, Ketua salah satu LSM di Blora, menyatakan bahwa penjualan pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius yang bisa berujung pada sanksi pidana. "Kami akan terus mengawal kasus ini demi melindungi hak para petani," tegasnya.
Tri Wahyudi, Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terbukti menjual pupuk di atas HET.

Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara para petani berharap agar distribusi pupuk bersubsidi dapat kembali sesuai aturan dan tidak memberatkan mereka.
*(SAM)*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...