Langsung ke konten utama

Rapat Anggota Tahunan KPTR "Sumber Manis" 2025-2028: Pengukuhan Pengurus Baru untuk Kesejahteraan Petani


*CAKRAMEDIA,-* Blora – Kelompok Petani Tebu Rakyat (KPTR) "Sumber Manis" menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk periode 2025-2028 pada Jumat, 28 Februari 2025. Acara yang berlangsung di Aula Lantai 2 Dindakop & UKM Blora ini dihadiri oleh sekitar 50 anggota dan tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, dilakukan pengukuhan pengurus dan dewan pengawas baru oleh Kepala Dindakop Blora,H.Kiswoyo,SH.,M.Si., Adapun susunan pengurus yang dikukuhkan adalah Sri Suprihatin sebagai Ketua, Nur Hasim sebagai Sekretaris, Jani sebagai Bendahara, serta Dewan Pengawas yang terdiri dari Sunoto, Mulyadi, dan Ahmad Supardi.

Ir. H. Bambang Sulis,M.MA. selaku Dewan Penasihat, menyampaikan harapannya agar pengurus yang baru tetap semangat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Ia juga mengaitkan momentum pengukuhan dengan hari Jumat Legi, yang dalam filosofi Jawa diyakini sebagai hari penuh keberkahan dan harapan manis bagi koperasi ini.
Sementara itu, Kepala Dindakop Blora, H. Kiswoyo,SH.,M.Si.,menekankan pentingnya kekuatan koperasi yang berasal dari anggotanya. Ia berharap pengurus baru dapat menjalankan tugasnya dengan amanah serta menggelar rapat anggota secara transparan minimal sekali dalam setahun.

Sunoto, sebagai Dewan Pengawas, menambahkan bahwa terbentuknya pengurus baru membawa semangat baru bagi koperasi. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Dindakop atas bimbingan dan pembinaan yang terus diberikan demi meningkatkan kesejahteraan anggota.

Dengan kepengurusan yang baru ini, KPTR "Sumber Manis" diharapkan semakin berkembang dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi para petani tebu di Blora.
*(SAM)*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...