Langsung ke konten utama

Kebakaran Hebat di Desa Getas Cepu, Satu Rumah Ludes Dilalap Api



*CAKRAMEDIA,-* Cepu – Kebakaran hebat menghanguskan satu rumah limasan milik Almarhum Bandi ( Ibu Lasirah) di Desa Getas RT 03/RW 03, Kecamatan Cepu, pada Selasa pagi (12/2). Api mulai berkobar sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berhasil dipadamkan satu jam kemudian, pada pukul 10.00 WIB.

Selain rumah, kebakaran juga meludeskan satu unit sepeda motor Shogun ,satu unit sepeda motor mio dan mesin selep kopi. Upaya pemadaman dilakukan oleh tim pemadam kebakaran dari Satpol PP Kecamatan Cepu dan PPSDM Migas Cepu, dibantu oleh relawan masyarakat serta PMI, Koramil Cepu dan Polsek Cepu yang dengan cepat untuk datang ke lokasi. 

Edi Yulianto, salah satu korban(Anak pertama Ibu Lasirah) mengungkapkan bahwa sumber api berasal dari kamar adiknya, Rokim. "Awalnya api membakar kasur dengan cepat hingga menjalar ke seluruh rumah. Kami saat itu berada di ruang tamu, sementara adik saya ada di kamar dan ibu sedang di sawah," ujarnya.

Sutrisno, seorang warga yang bekerja di proyek dekat lokasi kejadian, mengatakan bahwa api menyebar sangat cepat, membuat warga kesulitan menyelamatkan barang-barang di dalam rumah.

Sementara itu, Kepala Desa Getas, Sugito, menyampaikan bahwa begitu mendapat laporan dari warga, pihaknya segera menghubungi tim pemadam kebakaran. "Alhamdulillah, api berhasil dipadamkan dan tidak merambat ke rumah lain," kata Sugito.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,namun dugaan sementara kebakaran disebabkan oleh obat nyamuk yang berasal dari kamar Rokim" Ujar Fadli Anggota Polsek Cepu yang melakukan olah TKP. 
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran, namun dugaan awal menyebutkan bahwa api berasal dari dalam kamar. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
*(SAM)*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...