Langsung ke konten utama

Kebakaran Rumah di Desa Kalen, Kedungtuban Diduga Akibat Konsleting Listrik


*CAKRAMEDIA,-* Blora – Sebuah rumah (Patang pyak) berbahan kayu di Desa Kalen, RT 1 RW 1, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, ludes terbakar pada Jumat (07/02/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kebakaran tersebut diduga akibat hubungan arus pendek atau konsleting listrik yang berasal dari kamar salah satu penghuni rumah.

Api dengan cepat menyebar dan menghanguskan rumah milik Sukidjan (82), yang ditempati oleh tiga kepala keluarga, termasuk anak dan menantunya. Salah satu bagian rumah yang terdampak parah adalah kamar milik Fiorentina Gema Astiqomah, yang saat kejadian kosong. Di dalam kamar tersebut terdapat perangkat elektronik seperti laptop, setrika, dan charger HP.

Warga sekitar segera berusaha memadamkan api dan menyelamatkan barang-barang milik korban sambil menunggu bantuan dari pemadam kebakaran. Petugas dari Polsek Kedungtuban, Satpol PP, Damkar dari Cepu dan Randublatung, serta Koramil Kedungtuban datang ke lokasi untuk membantu pemadaman. Api berhasil dikendalikan sekitar pukul 12.00 WIB.

Akibat kebakaran ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 200 juta. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Petugas telah melakukan olah TKP, mencatat keterangan saksi, serta membuat laporan resmi.

"Awal merasa curiga mencium bau menyengat seperti bahan kimia pada waktu menjaga toko pertamini di depan rumah langsung mengecek kedalam rumah ternyata ada asap tebal yang bersumber dari bagian tengah rumah ( kamar) ternyata api melalap dengan cepat" ujar Wiji Agus Riyanto selalu saksi kejadian ketika dikonfirmasi Awak Media. 

"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, namun dugaan sementara kebakaran disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik di kamar Fiorentina Gema Astiqomah"ujar Eko Anggota Polsek Kedungtuban ketika dikonfirmasi Awak Media.
*(SAM)*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...