Langsung ke konten utama

Tuntaskan Kasus Pornografi, Grada Pati Siap Dukung Kepolisian

Kedatangan kembali Gerakan Pemuda Peduli Pati (Grada Pati) ke Polresta Pati pada hari Selasa (20/8) pagi, untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada kepolisian yang secara cepat memproses laporan dugaan pornoaksi dan asusila saat demo di depan Kantor DPMPTSP Kabupaten Pati beberapa waktu lalu.

Dalam dukungan tersebut, Grada Pati membawa beberapa papan dengan bertuliskan, Pati Bersihkan Dari Pornografi, Tindak Tegas Pelaku Pornografi dan masih ada beberapa lainnya.

Sebagai Ketua Grada Pati, Moh Sabiq menyebut proses hukum dari laporannya tersebut tinggal menunggu keterangan dari ahli.

"Harapannya pekan ini atau pekan depan untuk ahli sudah dapat dimintai keterangan. Sehingga proses bisa segera dilanjutkan," ucap beliau.

"Kami ter berkoordinasi dengan kepolisian. Apa yang bisa dibantu tentu kami bantu," sambungnya.

Moh Sabiq juga menyebut kalau barang bukti sudah cukup lengkap.

"Barang bukti kami ada foto, video, saksi, serta surat. Dan menurut kami, itu sudah cukup lengkap, cukup dinaikkan saja dan tinggal menunggu dalam gelar perkara nanti seperti apa," pungkasnya.

Gerakan Pemuda Peduli Pati (Grada Pati) mengadukan perihal dugaan tindak pidana pornoaksi dan asusila tersebut pada hari Senin (22/7), dan dari penilaiannya, aksi pornografi yang dilaporkannya itu dapat terjerat dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta pasal 281 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), bahkan beliau menyebut aksi itu bisa terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sebagai bentuk pembangunan dan edukasi moral masyarakat, Sabiq menyebut aksi itu dapat merusak moral masyarakat, apalagi dilakukan di muka umum, bahkan ada sejumlah pelajar yang tengah magang di DMPTSP dan bisa melihat aksi dan kejadian tersebut.

/Tim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...