Langsung ke konten utama

Merasa Marwahnya Dinodai Yayak Gundul, Puluhan Wartawan Datangi Polresta Pati


Pati, 21 Agustus 2024

Berawal dari kejadian demo yang dipimpin oleh Yayak Gundul pada 09/07/24 di depan Kantor DPMPTSP, Ormas Gradapati (Gerakan Pemuda Peduli Pati) pada 22/07/24 melaporkan Yayak Gundul dengan aduan pornografi, kemudian dilanjutkan dengan pemberitaan Awak media sesuai dengan fakta kejadian yang ada.

Dari puluhan media yang memberitakan kejadian tersebut, tiga media diantaranya dilaporkan Yayak Gundul yakni, Cahaya TV,  Jurnal Sidak Nusantara dan Seputar Muria.

Beberapa hari kemudian, Muryanto yang sebagai pemred jursid nusantara pun melaporkan balik dengan tuduhan fitnah dan laporan palsu pada 16/08/24.

Muryanto (Pemred Jurnal Sidak Nusantara) pada hari Selasa 20 Agustus 2024 kemarin mendatangi Polresta Pati, mempertanyakan mengapa Aduan Produk Pers bisa diterima di Polresta Pati. Selain itu, Yayak Gundul (sebagai pelapor) seolah - olah mengkriminalisasikan, membungkam jurnalistik dan mengintimidasi awak media dalam tugas jurnalistiknya. Tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan, sehingga kegiatan mempertanyakan Aduan Produk Pers di Mapolresta Pati tersebut juga menjadikan agenda puluhan awak media beserta lawyer datangi Mapolresta Pati.
 
Didampingi penasehat hukumnya yakni, DR Nimerodin Gulo,S.H.,M.H, Bima Agus Merwanto, S.H., M.H, WS Purwanto, S.H, Media Jurnal Sidak Nusantara mendatangi Mapolresta Pati guna mendorong penanganan kasus tersebut.  

Selain penasehat hukum, Hadir juga kurang lebih lima puluhan wartawan yang merasa marwahnya dinodai dan merasa harga diri sebagai wartawan diijak injak
dan nampak hadir pula ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pati   Mochammad Noor Efendi, wartawan Cahaya TV, wartawan Seputar Muria, wartawan Mitra  Post, Murisnews dan dari berbagai media pers ternama di kabupaten Pati.

Secara spontanitas, rombongan tersebut datang tanpa konfirmasi terlebih  dahulu ke pihak Polresta Pati sedangkan Kapolresta Pati sedang tidak berada di tempat. 

Ketika ditemui oleh wakasat Reskrim dan Kasat Intel, Nimerodin Gulo menegaskan kalau tidak ditemui langsung oleh Kapolresta sendiri dia tidak mau.
"Kami maunya ke pak Kapolres langsung, karena pengambil kebijakan adalah beliau, ya sekalian biar ada kenangan sebelum pindah, karena kayaknya sudah waktunya pindah," ujar Nimerodin Gulo sambil  berkelakar.

Sehingga dari hasil koordinasi tersebut, akhirnya disepakati bahwa akan dijadwalkan ulang besok pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024.

(Ckm)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...