Langsung ke konten utama

SEJIN TIDAK BERANI HADIR, ADA APA SEBENARNYA?

Jum'at,02 Agustus 2024. 
Bertempat di Ruang Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Pati, Barisan Lembaga Nusantara (BLN ) yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Penjawi Nusantara, Laskar Harimau, JPKP, GRIB JAYA, Peduli Kendeng Hijau, KMPIM dan Aktivis 98, mengajukan Audiensi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati.
Acara tersebut dipimpin langsung Oleh Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto dan didampingi keempat Anggota Komisi D lainnya.
Audiensi terkait peristiwa keracunan massal yang menimpa ratusan karyawan pabrik Sejin, beberapa saat lalu menemui jalan buntu.
Hal ini dikarenakan pihak dari PT. Sejin sendiri tidak berkenan hadir dengan alasan yang tidak jelas.
Kejadian ini tentu saja membuat anggota Barisan Lembaga Nusantara kecewa.
Menurut Sutamto selaku Koordinator dari BLN, ini justru menimbulkan pertanyaan bagi kami dan anggota yang lain, apa sebenarnya yang ditutup-tutupi oleh pihak perusahaan tersebut,  sehingga tidak berani hadir dalam acara yang sudah diagendakan jauh hari sebelumnya.
Padahal kami hanya ingin membuat semua menjadi terang, dan menunjukkan bagaimana keseriusan dari perusahaan dalam menyelesaikan dan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Sementara itu, Budi dari Laskar Penjawi Nusantara mengatakan bahwa dirinya dan rekan-rekan bukan  mau membikin gaduh atau anti investasi,tapi dirinya menekankan akan pentingnya sosial kontrol dari masyarakat demi kemajuan dan perbaikan Pati kedepannya, pihaknya juga meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menjadwalkan kembali Audiensi tersebut dengan menghadirkan  pihak - pihak terkait lainnya. ( D & C )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...