Langsung ke konten utama

Dugaan Tidak Transparan Dalam Anggaran, Kades Tlogosari Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pati

Pati, 24 Agustus 2024

Dugaan tindak penyelewengan anggaran kembali lagi terjadi. Kali ini dugaan tersebut adalah tidak transparannya pengelolaan anggaran oleh Kepala Desa Tlogosari, Kec. Tlogowungu Kab. Pati.

Seorang aktivis juga warga setempat, Hasim, melalui suratnya pada tanggal 15 Juli 2024, melaporkan Kepala Desa Tlogosari Kec. Tlogowungu (Ali Rohmat) ke Kejaksaan Negeri Pati terkait Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2023.

Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa tersebut bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pati maupun bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Hasim memberikan rincian penyimpangan yang dilakukan oleh Ali Rohmat yaitu keuangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dikuasai oleh kepala desa dan tidak jelas penggunaannya. Karena dalam pembuatan laporan tersebut tanpa melibatkan bendahara desa, sehingga terjadi dugaan adanya rekayasa dalam pengelolaan anggaran.

“Dalam pelaksanaan pembangunan, Tim Pelaksana Pembangunan (TPK) tidak pernah dilibatkan. Sedangkan yang melaksanakan adalah orang tua Kepala Desa Tlogosari, yaitu Pak Palal”, ucap Hasim pada hari Jumat (23/08/2024).

Mengingat pengelolaan yang bersumber dari bantuan keuangan Pemkab Pati tahun anggaran 2023 berjumlah 5 titik, ditambah lagi 1 titik projek yang bersumber dari bantuan keuangan Pemprov Jawa Tengah, dengan total sekitar lebih dari 1 milyar rupiah tersebut baru dikerjakan pada Maret 2024.

“Seharusnya dana tersebut dikembalikan ke kas negara. Mengingat itu anggaran tahun 2023 yang seharusnya sudah selesai”, pungkas Hasim.

Menurut Hasim, penggunaan anggaran lainnya bisa juga terjadi penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, karena dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa Tlogosari juga disebut tidak pernah melibatkan perangkat desa dan lembaga desa setempat.

Di dalam penutupannya, Hasim berharap kepada Kejari Pati untuk segera menindak lanjuti surat pelaporannya tersebut dengan proses hukum yang berlaku. Karena apapun bentuk penyelewengan anggaran negara untuk pembangunan, semua harus transparan dan tepat sasaran.

/Tim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...