Langsung ke konten utama

Babak Pertama Pembangunan Jalan Menggunakan Limbah

Pati, 2 Agustus 2024

Audiensi BLN (Barisan Lembaga Nusantara) terkait Pengurukan atau Pembuangan Limbah Padat di Area Kawasan Pertanian Desa Langgenharjo Kec. Juana Kab. Pati yang dijadwalkan pada tanggal 31 Juli 2024 kemarin, akan dijadwalkan ulang kembali, dikarenakan agenda dari jadwal Ketua Dewan yang masih dalam kesibukan tugas pekerjaan.

Haryono, sebagai anggota dewan yang hadir tersebut mengatakan bahwa Kegiatan Audiensi akan dijadwalkan ulang, sambil menunggu jadwal dari ketua dewan.

''Saya belum berani memimpin rapat ini, dikarenakan saya belum mendapatkan ijin dari Bp. Ketua Dewan yang masih dalam kesibukan tugas kerja", ucap Haryono di tengah - tengah peserta Audiensi yang sudah berkumpul di Gedung DPR Kab. Pati.
Audiensi BLN ini membahas tentang pengurukan jalan area persawahan Desa Langgenharjo Kec. Juana Kab. Pati, di mana pengurukan jalan ini menggunakan limbah padat yang berasal dari PT. New Ramon Star, sebagai bentuk pembangunan jalan desa di area persawahan oleh Pemdes Langgenharjo Kec. Juana Kab. Pati.

"Jadi pengurukan jalan area persawahan ini menggunakan limbah padat yang berasal dari PT. New Ramon Star, sebagai bentuk proses pembangunan jalan desa", ungkap Muhammad Chundori selaku Sekretaris BLN.

Sedangkan di sela - sela waktu sebelum peserta audiensi berkumpul, awak media sempat minta ijin untuk melihat dan mendokumentasikan perijinan dari PT. New Ramon Star, sebagai dasar bentuk keterbukaan informasi publik, tetapi perwakilan dari PT. New Ramon Star menolak menunjukkan dan tidak mengijinkan untuk didokumentasikan.
"Anda dari mana? Kalau anda dari media, saya tidak mengijinkan mendokumentasikan surat izin perusahaan", tegas Admin Office PT. New Ramon Star, Fahrudin Afendy.

(Redaksi Cakra Media Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...