Langsung ke konten utama

Karaoke dan Hiburan Malam Tutup Sepanjang Ramadan

Blora – Pemerintah Kabupaten Blora mengambil sikap tegas terhadap operasional tempat hiburan malam dan karaoke selama bulan suci Ramadan. Melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar), pemerintah mengimbau para pelaku usaha di sektor tersebut untuk menaati aturan dan menghentikan sementara aktivitas mereka.

Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah, menegaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam regulasi tersebut, tepatnya pada Pasal 44 Ayat 4, disebutkan bahwa usaha karaoke dan hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan serta hari-hari besar keagamaan lainnya.

“Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam dan kafe karaoke. Selain itu, tembusan surat juga diberikan kepada para camat di wilayah yang memiliki tempat usaha tersebut. Kami mendapat dukungan dari Satpol PP dalam penyampaian surat tersebut kepada para pengusaha,” ujar Yeti saat dikonfirmasi pada Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut, Yeti menyebutkan bahwa para pengusaha telah menerima dan memahami ketentuan tersebut. Ia memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan tidak ada pelanggaran selama Ramadan.

“Para pengusaha telah menyatakan kesediaannya untuk menaati aturan. Mereka memahami tanggung jawabnya, baik terhadap bisnis mereka maupun karyawan yang bekerja di tempat usaha tersebut,” imbuhnya.

Terkait pengawasan dan penegakan aturan, Dinporabudpar akan berkoordinasi dengan Satpol PP Blora. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk berhati-hati. Di era media sosial ini, setiap pelanggaran mudah terpantau publik. Jika ada yang nekat beroperasi selama Ramadan, maka Satpol PP sebagai pihak yang berwenang akan mengambil langkah penindakan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, seluruh tempat hiburan malam dan karaoke baru diperbolehkan kembali beroperasi setelah Ramadan, tepatnya pada 2 April 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dipatuhi demi menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci.

/Tim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Bagaimana Hubungan Antara Korban dan "H", Begini Pengakuan dari Orang Tua Korban

Cakramedia Indonesia, 6 Maret 2025 Akhmad Soesilo, selaku orang tua dari korban menjelaskan bagaiman hubungan antara Korban dan H. Mereka Sudah menjalani hubungan dari awal Covid, kalau Covid itu sekitar tahun 2020, berarti kurang lebih sudah sekitar 5 tahun berjalan, mereka bersama. "H" juga sering datang ke rumah Korban, walaupun korban tidak ada di rumah pun juga sering datang, sekedar membawa makanan atau jajanan yang diberikan kepada Ibu atau keluarga Korban. Jadi menurut saya tidak mungkin Korban masuk rumah melewati jendela, karena juga sudah sering dolan kesana, apalagi tidak ada jendelanya. Selain hal tersebut, hubungan yang sudah berjalan lama itu, pastinya orang tua dan keluarga "H" sudah tentu mengenal dengan baik korban. Dengan lingkungan sekitar, Pak RT, Pak RW pun juga sudah sama - sama saling mengenal baik. Disaat peristiwa tersebut terjadi, hp korban itu ada di tas. Kok kenapa tiba - tiba bisa hilang, dan ketika ditemukan dan diserahkan ...