Langsung ke konten utama

Karaoke dan Hiburan Malam Tutup Sepanjang Ramadan

Blora – Pemerintah Kabupaten Blora mengambil sikap tegas terhadap operasional tempat hiburan malam dan karaoke selama bulan suci Ramadan. Melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar), pemerintah mengimbau para pelaku usaha di sektor tersebut untuk menaati aturan dan menghentikan sementara aktivitas mereka.

Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah, menegaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam regulasi tersebut, tepatnya pada Pasal 44 Ayat 4, disebutkan bahwa usaha karaoke dan hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan serta hari-hari besar keagamaan lainnya.

“Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam dan kafe karaoke. Selain itu, tembusan surat juga diberikan kepada para camat di wilayah yang memiliki tempat usaha tersebut. Kami mendapat dukungan dari Satpol PP dalam penyampaian surat tersebut kepada para pengusaha,” ujar Yeti saat dikonfirmasi pada Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut, Yeti menyebutkan bahwa para pengusaha telah menerima dan memahami ketentuan tersebut. Ia memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan tidak ada pelanggaran selama Ramadan.

“Para pengusaha telah menyatakan kesediaannya untuk menaati aturan. Mereka memahami tanggung jawabnya, baik terhadap bisnis mereka maupun karyawan yang bekerja di tempat usaha tersebut,” imbuhnya.

Terkait pengawasan dan penegakan aturan, Dinporabudpar akan berkoordinasi dengan Satpol PP Blora. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk berhati-hati. Di era media sosial ini, setiap pelanggaran mudah terpantau publik. Jika ada yang nekat beroperasi selama Ramadan, maka Satpol PP sebagai pihak yang berwenang akan mengambil langkah penindakan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, seluruh tempat hiburan malam dan karaoke baru diperbolehkan kembali beroperasi setelah Ramadan, tepatnya pada 2 April 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dipatuhi demi menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci.

/Tim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...

Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Biting

Cakramedia Indonesia Blora, 20 Februari 2025 | Perkembangan Kondisi korban pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Mlawu Desa Biting Kec. Sambong Kab. Blora (14/02) kemarin, sudah mulai membaik, yaitu dengan sudah dipindahkannya korban dari ruang ICU ke ruang perawatan pasien umum (19/02). "Alhamdullilah mas, kondisi sekarang sudah mulai membaik. Awalnya tadi sudah melek tapi merem lagi, karena belum begitu sadar. Tapi sekarang sudah dipindahkan ke ruang pasien Wijaya Kusuma 8, sudah tidak di ICU lagi", ucap M. Ardiansah selaku kakak korban. Selain hal tersebut, M. Ardiansah juga menyampaikan sekilas kronologi kejadian peristiwa tersebut, "Jadi sekitar jam 00.30 itu, setelah ngopi dari warung kopi, adik saya menuju kerumahnya hanisa setelah di WA sama Hanisa putri, langsung masuk kamar jam sekitar jam 01.30, lalu di seret keluar Adik Hanisa putri bilang maling dan Hanisa bilang gak kenal, terus terjadi pengroyokan brutal itu". "Sekarang kami sekeluarga m...