Langsung ke konten utama

STNK Mati Dua Tahun Tidak Disita dan Tidak Diblokir


Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menepis informasi yang beredar terkait kebijakan penyitaan kendaraan dan pemblokiran data registrasi bagi pemilik yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun. Klarifikasi ini merespons berbagai spekulasi yang muncul di media sosial mengenai aturan tilang yang disebut-sebut akan berlaku mulai April 2025.

“Informasi yang menyatakan bahwa kendaraan akan disita dan datanya dihapus jika STNK mati selama dua tahun adalah tidak benar,” tegas Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Senin (17/3), sebagaimana dikutip dari Antara.

Aturan Tilang Tetap Mengacu pada Regulasi yang Berlaku

Brigjen Slamet menjelaskan bahwa tidak ada perubahan aturan terkait penindakan terhadap kendaraan dengan STNK yang belum diperpanjang. Ia menegaskan, STNK wajib disahkan setiap tahun melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika STNK tidak diperpanjang dalam jangka waktu tertentu, pengendara dapat dikenai tilang, namun kendaraan tidak akan serta-merta disita atau datanya dihapus dari sistem registrasi nasional.

“Jika petugas mendapati kendaraan dengan STNK mati, maka pengemudi akan dikenai tilang. Namun, kendaraan tersebut tidak akan disita,” jelasnya.

Lebih lanjut, Brigjen Slamet menambahkan bahwa meskipun STNK tidak disahkan selama dua tahun berturut-turut, data kendaraan tidak otomatis dihapus kecuali ada permohonan dari pemiliknya.

Ketentuan Penghapusan Data Kendaraan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, terdapat dua skenario penghapusan data kendaraan:

Atas permintaan pemilik kendaraan

Atas dasar pertimbangan pejabat berwenang, yang dapat dilakukan apabila kendaraan mengalami kerusakan berat atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang setelah masa berlaku STNK habis selama dua tahun.

Jika data kendaraan sudah dihapus dalam skenario kedua, maka kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasi ulang.

Simpang Siur Informasi di Media Sosial

Sejumlah unggahan di media sosial menyebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati dua tahun akan disita dan datanya dihapus atau diblokir, memicu keresahan di kalangan masyarakat. Menanggapi hal ini, Korlantas Polri menegaskan bahwa pemblokiran data kendaraan lebih terkait dengan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti oleh pemilik kendaraan.

“Pemblokiran data kendaraan bisa terjadi, misalnya, jika pengemudi yang terkena tilang elektronik (ETLE) tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda dalam waktu yang telah ditentukan. Namun, blokir ini dapat dibuka kembali setelah pengemudi menyelesaikan kewajibannya,” terang Brigjen Slamet.

Ia juga menyoroti kemungkinan perbedaan pemahaman publik terkait istilah “STNK mati dua tahun”. Dalam konteks penghapusan data kendaraan, istilah ini merujuk pada STNK yang sudah habis masa berlaku lima tahunnya dan tidak diperpanjang selama dua tahun setelahnya. Dalam kondisi ini, kendaraan dapat dianggap ilegal atau “bodong” dan berpotensi disita. Sementara itu, STNK yang hanya tidak dibayar pajaknya selama dua tahun tidak serta-merta menyebabkan kendaraan disita atau datanya dihapus, melainkan hanya dikenai tilang.

Dengan adanya klarifikasi ini, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...