Langsung ke konten utama

Tidak Puas dengan Kinerja BAWASLU PATI,PKD Tambakromo gelar Aksi Tutup Mata,dan Pilih Mengundurkan diri


Pati ,22 Oktober 2024.Bertempat dikantor Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pati,Pengawas Kelurahan/Desa ( PKD ) desa Tambakromo, Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, Muhammad Chundori  menggelar Aksi Tutup Mata. Langkah tersebut diambil karena dirinya merasa kecewa atas kinerja BAWASLU selama ini. Kepada awak media dirinya mengatakan,bahwa dalam beberapa kasus Kades,Camat dan ASN yang sempat viral di beberapa media sosial, seharusnya Bawaslu Pati mampu berbuat lebih,tapi hal tersebut justru menjadi titik balik,Bahwa Bawaslu Pati tidak menemukan bukti pelanggaran pidana atau pelanggaran lain yang mestinya mampu menciptakan efek jera bagi para Kades,Camat dan ASN yang tidak Netral dalam perhelatan Pilkada tahun 2024. Dirinya berharap,ada regulasi dan aturan yang jelas terkait pelanggaran -pelanggaran tersebut,bukannya seperti pasal karet,yang molor sana - molor sini, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum di negeri ini.  Hukum harus menjadi panglima di negeri ini, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan harus bekerja sesuai tupoksinya,saya berharap dengan pengunduran diri saya , Bawaslu Pati menjadi lebih baik dan bekerja sesuai dengan fakta integritas yang telah ditandatangani oleh masing-masing komisioner. Pungkasnya.! 
Sementara itu Supriyanto,Ketua Bawaslu Kabupaten Pati mengaku akan mengkaji surat pengunduran diri dari PKD Tambakromo tersebut. Nanti akan kita kaji Mas,terus terang surat pengunduran diri Mas Chundori sudah saya terima,tapi belum sempat saya baca. Terang Supriyanto kepada Wartawan. ( Budi )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...