Langsung ke konten utama

Korban Penggeroyokan Melaporkan Dua Tersangka Warga Desa Tegalharjo ke Pihak Berwajib.


Korban pengroyokan di warung kontrakan turut Desa Trangkil RT 05/01 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati yang terjadi pada hari Minggu (29/09/2024) tengah malam, Ruslan selaku korban menuntut keadilan di Polresta Pati atas peristiwa yang menimpanya tersebut. (16/10/2024).

Ruslan mengaku didatangi oleh tiga orang pada jam tengah malam. Dia menyebut ketiga orang yang berinisial ST, KS dan LK. Awalnya, pintu rumah di ketuk oleh LK yang merupakan anak kandung PC. Setelah ditanya dari dalam rumah bersama siapa dirinya datang, LK menjawab kalau pihaknya (LK)  sendiri.

Tanpa prasangka buruk, PC yang tinggal satu kontrakan bersama dengan Ruslan tersebut membukakan pintu. Setelah pintu terbuka, dibelakang LK (anak kandung PC) ternyata juga ada ST (orang tua PC) dan KS (mantan suami PC).

“Begitu pintu terbuka, kemudian ketiga orang tersebut (ST, KS dan LK) langsung menerobos pintu dan masuk warung, kemudian terjadi cekcok adu mulut dan terjadilah peristiwa penganiayan,” ujar Ruslan dengan menahan rasa sakit, Selasa (15/10).

Malam peristiwa penganiayan tersebut (Minggu, 29/09/2024) dia mengaku tidak berdaya untuk melawan, karena dikeroyok tiba-tiba oleh ketiga pelaku secara brutal tanpa memberikan tahu permasalahannya.

“Setelah masuk kamar, ST langsung mencekik leher dan merebut handphone, kemudian handphone tersebut diberikan kepada saudara KS. Sementara PC langsung dipiting oleh KS dari belakang, sehingga tidak mampu bergerak dan kesulitan untuk bernafas,” terangnya sambil menceritakan kisah penganiayaan di malam tersebut.

Ketiga pelaku LK, ST dan KS kemudian dengan brutal langsung melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Mulai dari pukulan, tendangan dan mencekik, serta membanting Ruslan ke lantai. Yang tidak kalah brutal adalah ketika kemaluan Ruslan di tarik membabi buta oleh ST yang kala itu Ruslan sedang memakai sarung.

“Didampingi oleh YLBHI Bima Sakti, ke-tiga pelaku sudah dilaporkan ke Polresta Pati pada tanggal 30 September 2024. Semoga para pelaku segera di tangkap dan segera diproses secara hukum yang berlaku,” kata Ruslan sembari menunjukan bukit tanda terima laporan di Polresta Pati.

Pihaknya juga menyebut bahwa malam itu PC mendapat perlakuan kasar serta dipaksa untuk ikut bersama ST, KS dan LK dengan mengendarai sepeda motor matic warna putih. Setelah mendapatkan kesempatan untuk kabur kemudian PC melalui ponsel temannya telah menghubungi Ruslan agar menjemputnya di Desa Tegalharjo. Dari lokasi kejadian (dalam kamar) tertinggal dua bungkus rokok kretek milik pelaku (ST).

Sebelumnya, juga sempat terjadi adu mulut antara PC dengan ST yang mengakibatkan satu unit sepeda motor atas nama PC yang seluruh proses akad kredit telah dibiayai oleh Ruslan juga turut dirampas paksa yang mengakibatkan PC melaporkan ST ke pihak berwajib.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...

Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Biting

Cakramedia Indonesia Blora, 20 Februari 2025 | Perkembangan Kondisi korban pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Mlawu Desa Biting Kec. Sambong Kab. Blora (14/02) kemarin, sudah mulai membaik, yaitu dengan sudah dipindahkannya korban dari ruang ICU ke ruang perawatan pasien umum (19/02). "Alhamdullilah mas, kondisi sekarang sudah mulai membaik. Awalnya tadi sudah melek tapi merem lagi, karena belum begitu sadar. Tapi sekarang sudah dipindahkan ke ruang pasien Wijaya Kusuma 8, sudah tidak di ICU lagi", ucap M. Ardiansah selaku kakak korban. Selain hal tersebut, M. Ardiansah juga menyampaikan sekilas kronologi kejadian peristiwa tersebut, "Jadi sekitar jam 00.30 itu, setelah ngopi dari warung kopi, adik saya menuju kerumahnya hanisa setelah di WA sama Hanisa putri, langsung masuk kamar jam sekitar jam 01.30, lalu di seret keluar Adik Hanisa putri bilang maling dan Hanisa bilang gak kenal, terus terjadi pengroyokan brutal itu". "Sekarang kami sekeluarga m...