Langsung ke konten utama

PJ Bupati Didesak GRADAPATI Untuk Copot Sekertaris Bawaslu

Pj Bupati Pati didesak Gerakan Pemuda Peduli Pati (GRADAPATI) untuk segera mencopot jabatan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Pati.
Desakan itu disampaikan pada saat audiensi dengan Pj Bupati Pati, yang diwakili Kabag Tata Pemerintahan Setda, Imam Kartiko, di pendopo kabupaten setempat, Senin (28/10/24).
Audiensi tersebut merupakan buntut dari aksi unjuk rasa yang telah dilakukan GRADAPATI bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Korupsi (AMPK), di Kantor Bawaslu Pati, pada Selasa (22/10) lalu.
Tuntutan mereka saat itu, yakni transparansi anggaran, netralitas, mengusut dugaan suap-menyuap dan rangkap jabatan ditubuh Bawaslu Pati.

Posisi Sekretaris Bawaslu Pati saat ini dijabat oleh Ahmada, yang merupakan Camat Jaken.
Kelompok mahasiswa itu menyebut, dengan kondisi rangkap jabatan dikhawatirkan kinerja pengawasan oleh Bawaslu tidak bisa maksimal. Disisi lain, Camat Jaken dituntut pelayanan masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah menjelang Pilkada Pati, 27 November mendatang.
Sebagaian pihak menilai, kredibilitas dan netralitas Bawaslu disangsikan, mengingat Ahmada secara personal memiliki kekerabatan dengan salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati Pati yang sedang mengikuti kontestasi.

Walaupun hal itu tidak melanggar undang-undang, namun secara etik dianggap tidak patut.

Praktisi hukum di Kabupaten Pati, Dr Manurung, SH; mengungkap untuk menyikapi masalah tersebut.
“Memang tidak diatur di dalam undang-undang. Namun secara etika tidak dibenarkan. Etika adalah tertinggi dalam hukum itu sendiri”, ungkap Dr. Manurung.
Menurut dia, yang bersangkutan (Ahmada) secara sadar seharusnya mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Bawaslu Pati, agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...