Jum'at,11 Oktober 2024 bertempat di Kantor Desa Sinomwidodo.Rakimin , Kepala Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati ,mengaku belum mengetahui pokok permasalahan yang membuat dirinya dilaporkan oleh warganya sendiri. Dirinya justru mengetahui kalau telah dilaporkan ke Mapolresta Pati,melalui salah satu media yang meminta keterangan/klarifikasi terhadap dirinya. Terus terang saja saya tidak tahu mas kalau dilaporkan Mas Hadi,Kalau yang dipermasalahkan Mas Hadi Soal Pohon jati yang hilang,saya tegaskan tidak mungkin hal tersebut saya lakukan,buat apa saya mengambil pohon jati miliknya,Saya sendiri punya pohon Jati kok,dan tidak kurang kalau saya gunakan untuk membuat bangunan,bahkan saya meyakini warga sinomwidodo yang lain juga tidak akan melakukan hal tersebut , karena saya tahu karakter warga saya. Kemudian untuk tanah yang mau digunakan untuk jalan, sebelumnya saya juga sudah berembug dengan yang punya lahan kanan kirinya,namun saat ditanya apakah ada perjanjian hitam diatas putih terkait hal tersebut,Rakimin mengaku itu yang tidak ada Mas,hanya kesepakatan saja ' jelasnya!. Sementara Hadi ,Warga yang melaporkan sang Kades Sinomwidodo ke Mapolresta Pati,mengaku kecewa dengan sikap dan tindakan yang dilakukan oleh sang Kades. Pasalnya dirinya mengaku tidak pernah diajak komunikasi terkait pembuatan jalan akses yang melewati atau memakan lahan miliknya,terlebih lagi dilahan tersebut juga ada pohon Jati yang mestinya mau dia pergunakan, namun sesampainya dilokasi Jati tersebut sudah raib,hanya meninggalkan akar yang menjungkal saja. Ada dua pohon jati besar yang hilang Mas , kemudian tanah dan batu hasil kerukan ini digunakan oleh sang Kades untuk membuat proyek jalan yang anggarannya kalau tidak salah 150 juta,dan sebagian lagi dia gunakan untuk menguruk lahannya diwilayah gabus. Ini kan jelas perbuatan yang tidak dibenarkan,dia mau untung tapi merugikan warga yang lain. "( Ungkapnya kesal )".! Sementara itu Pak Reni yang lahannya juga terkena imbas,mengaku memperbolehkan sang Kades membuat akses jalan ke lahan miliknya,lantaran tidak mengetahui kalau tanah yang dikeruk sampai securam itu,bahkan membuat dirinya kesulitan untuk membawa pupuk ke lahan miliknya,kalau sebelumnya dirinya bisa membawa pupuk menggunakan sepeda motor langsung ke lokasi lahan, setelah tanahnya di keruk sang Kades untuk akses jalan, dirinya harus susah payah untuk membawa pupuk ke lahan pribadinya, dikarenakan tanah terlalu curam, sehingga sepeda motor tidak dapat masuk. Kalau tahu seperti ini jadinya Mas,saya terus terang tidak boleh,karena justru membuat saya susah.Jelas Pak Reni,sambil menunjukkan raut penyesalan.Hal senada juga disampaikan keluarga Yoto,warga Gunungpanti. Sang Istri menjelaskan kalau tanahnya berkurang sampai 9 meteran, imbas dari pembuatan akses jalan yang dibuat oleh Kades Sinomwidodo,hal ini diperkuat oleh adik kandung korban, Warjo yang juga merupakan anggota BPD desa Tambakromo.Bahkan korban sempat menunjukkan fotocopy sertifikat tanahnya. Akibat peristiwa tersebut sang Kades kini dilaporkan ke pihak berwajib oleh Hadi, pada hari Senin tanggal 30 September 2024.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar