Langsung ke konten utama

Postingan

Kuasa Hukum Anifah Pertanyakan Logika Putusan Hakim: “Kalau Begitu, Semua Nasabah Bank Bisa Dipenjara"

Pati, 16 Oktober 2025 — Sidang ke-17 perkara dugaan penipuan investasi sebesar Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah binti Pirna resmi mencapai tahap akhir di Pengadilan Negeri Pati. Majelis hakim yang diketuai oleh Budi Aryono, S.H., M.H., dengan anggota Dian Herminasari, S.H., M.H. dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., membacakan putusan yang menimbulkan tanda tanya besar: perkara tersebut dinyatakan bukan penipuan, melainkan penggelapan. Keputusan tersebut tidak diambil secara bulat. Dua hakim, yakni Ketua Majelis dan Anggota I, berpendapat bahwa Anifah bersalah karena tidak mengembalikan dana investasi yang dipercayakan kepadanya. Padahal masa kontrak kerjasama investasi belum berakhir. Sementara itu, Hakim Anggota II memilih berbeda pandangan dengan menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai perkara tersebut seharusnya tidak masuk ke ranah pidana, melainkan sengketa perdata, karena adanya akta perjanjian notaris, cicilan pembayaran, serta jaminan tanah yang menunjukkan hub...
Postingan terbaru

Tokoh Masyarakat Blora Desak Pemerintah Libatkan Warga dalam Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 17 Oktober 2025 – Upaya legalisasi sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora mendapat perhatian serius dari tokoh masyarakat setempat. Keluk Pristiwahana, salah satu tokoh masyarakat Blora, menyerukan agar masyarakat lokal dilibatkan secara resmi dalam proses pengelolaan aset sumber daya alam daerah, khususnya sumur minyak rakyat yang kini mulai diregulasi melalui peraturan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Blora, Keluk menyampaikan aspirasi masyarakat agar legalisasi sumur minyak rakyat tidak hanya dikendalikan oleh pihak industri atau investor, tetapi tetap memberi ruang partisipasi aktif masyarakat sebagai pemilik wilayah dan pewaris sumber daya lokal. “Kami berharap pemerintah memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan, evaluasi, hingga implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat. Keadilan sosial har...

MPKN Soroti Dugaan Aliran Dana Tak Transparan di Program MBG Blora

Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) mengungkap dugaan adanya aliran dana yang tidak jelas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora. Lembaga ini menilai ada ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan gizi masyarakat. Dalam temuan awalnya, MPKN mencium indikasi adanya dana sekitar Rp150 juta yang diduga tidak jelas arah penggunaannya. Bahkan, muncul kabar bahwa jumlah itu bisa bertambah hingga Rp100 juta jika terdapat dapur pelaksana program yang dihentikan lalu digantikan oleh pihak lain. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait integritas pelaksanaan program tersebut. Program MBG di Blora sendiri sempat menghadapi kendala administrasi dan pencairan anggaran di tingkat kabupaten. Salah satu dapur pelaksana di wilayah Kecamatan Japah bahkan dilaporkan terhenti operasionalnya karena belum terpenuhinya sejumlah dokumen pendukung serta keterlambatan proses keuangan. Koordinator SP...

Satbinmas Polres Blora Berikan Penyuluhan Satkamling kepada Petugas Perhutani KPH Randublatung

CAKRAMEDIA INDONESIA RANDUBLATUNG, BLORA — Dalam rangka meningkatkan pemahaman keamanan lingkungan serta memperkuat sinergi menjaga keamanan hutan dan masyarakat desa sekitar kawasan hutan, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Blora memberikan penyuluhan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) kepada petugas lapangan Perum Perhutani KPH Randublatung, Senin (13/10/2025). Kegiatan penyuluhan yang digelar di BKPH Kemadoh tersebut dihadiri oleh Kanit Binkamsa Tono Widayanto, PS Kanit Bhabinkamtibmas Aiptu Murdiman, PS Kanit Binpolmas Aiptu Rudi Setyanto, serta jajaran Perhutani seperti Asper KBKPH Kemadoh Ngalono, Asper BKPH Pucung Edy P, Asper KBKPH Banyuurip Setu, perwakilan KRPH, dan mandor polisi teritorial (Polter). Mewakili Administratur KPH Randublatung Herry Merkussiyanto Putro, Asper KBKPH Kemadoh Ngalono menyampaikan apresiasi kepada Polres Blora atas penyuluhan Satkamling ini. Ia menilai, pembinaan tersebut sangat penting untuk menja...

Kuasa Hukum Anifah Tegaskan Perkara Bernuansa Perdata: Kebenaran Diharapkan Terungkap Melalui Timbangan Keadilan

Pati, 15 Oktober 2025 — Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah binti Pirna kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Pati. Dalam agenda pembacaan duplik , tim kuasa hukum dari kantor Darsono, S.H. & Rekan memberikan tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pada 14 Oktober 2025. Pihak pembela menegaskan bahwa perkara ini tidak seharusnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan, melainkan merupakan sengketa keperdataan yang berawal dari hubungan investasi berdasarkan kesepakatan hukum yang sah. Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa seluruh transaksi antara saksi Nur Wiyanti (NW) dan terdakwa dilakukan atas dasar perjanjian tertulis yang dituangkan dalam Akta Notaris Febya Chairun Nisa, S.H. . Berdasarkan fakta persidangan, hubungan hukum tersebut juga melibatkan pihak lain, termasuk Puji Supriyani , yang menunjukkan bahwa proses kerja sama i...

Darsono Optimis Pledoi Tetap Kuat, Hakim Tegas Tolak Surat Restitusi dari Kuasa Hukum Pelapor

Pati, 14 Oktober 2025 – Persidangan ke-15 kasus dugaan penipuan investasi dengan terdakwa Anifah binti Pirna kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Pati. Dalam sidang beragenda pembacaan kesimpulan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak mengubah tuntutan sebelumnya dan meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, Darsono, S.H. Jaksa berpendapat bahwa rangkaian fakta di persidangan telah cukup menguatkan unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sehingga dalil pembelaan dinilai tidak relevan dan tidak mampu menggugurkan dakwaan utama. Sementara itu, Darsono dengan tenang menanggapi sikap JPU tersebut. Ia menilai replik jaksa merupakan bagian dari dinamika wajar dalam proses peradilan dan menyatakan tetap yakin dengan argumentasi yang telah disusunnya dalam pledoi. “Kami menghormati tanggapan jaksa, namun tetap berpegang pada keyakinan bahwa perkara ini bukan tindak pidana, melainkan sengketa investasi,” tegas ...

Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Unsur Penipuan: Kasus Anifah Dinilai Murni Sengketa Investasi

Pati, 13 Oktober 2025 – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah binti Pirna kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati. Persidangan kali ini beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa, Darsono dan Rekan, yang menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, melainkan murni merupakan sengketa perdata atau wanprestasi. Dalam pledoinya, Darsono, S.H. menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mendasarkan tuntutannya pada dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 378 KUHP, sedangkan dakwaan kedua mengenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dinilai tidak terbukti. “Kami hanya menanggapi tuduhan penipuan, karena secara fakta maupun hukum, tidak ada satu pun unsur pasal tersebut yang terpenuhi,” ujar Darsono di hadapan majelis hakim. Ia juga menyoroti kesaksian Nur Wiyanti, pelapor sekaligus saksi utama, yang mengakui adanya kerja s...