Pati, 16 Oktober 2025 — Sidang ke-17 perkara dugaan penipuan investasi sebesar Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah binti Pirna resmi mencapai tahap akhir di Pengadilan Negeri Pati. Majelis hakim yang diketuai oleh Budi Aryono, S.H., M.H., dengan anggota Dian Herminasari, S.H., M.H. dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., membacakan putusan yang menimbulkan tanda tanya besar: perkara tersebut dinyatakan bukan penipuan, melainkan penggelapan. Keputusan tersebut tidak diambil secara bulat. Dua hakim, yakni Ketua Majelis dan Anggota I, berpendapat bahwa Anifah bersalah karena tidak mengembalikan dana investasi yang dipercayakan kepadanya. Padahal masa kontrak kerjasama investasi belum berakhir. Sementara itu, Hakim Anggota II memilih berbeda pandangan dengan menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai perkara tersebut seharusnya tidak masuk ke ranah pidana, melainkan sengketa perdata, karena adanya akta perjanjian notaris, cicilan pembayaran, serta jaminan tanah yang menunjukkan hub...
CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 17 Oktober 2025 – Upaya legalisasi sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora mendapat perhatian serius dari tokoh masyarakat setempat. Keluk Pristiwahana, salah satu tokoh masyarakat Blora, menyerukan agar masyarakat lokal dilibatkan secara resmi dalam proses pengelolaan aset sumber daya alam daerah, khususnya sumur minyak rakyat yang kini mulai diregulasi melalui peraturan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Blora, Keluk menyampaikan aspirasi masyarakat agar legalisasi sumur minyak rakyat tidak hanya dikendalikan oleh pihak industri atau investor, tetapi tetap memberi ruang partisipasi aktif masyarakat sebagai pemilik wilayah dan pewaris sumber daya lokal. “Kami berharap pemerintah memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan, evaluasi, hingga implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat. Keadilan sosial har...