KUDUS, 27 November 2025 — Dugaan praktik tambang galian C ilegal di kawasan TPA Honggosoco, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, terus menguat dan memantik perhatian publik. Aktivitas penggerukan tanah yang diduga dikendalikan oleh seorang oknum lapangan berinisial “Pak H” itu kini tengah menjadi sorotan, menyusul pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Kudus bahwa tidak ada izin apa pun yang tercatat untuk kegiatan tambang di lokasi tersebut.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus menegaskan bahwa perizinan galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan hingga saat ini Provinsi tidak pernah menerbitkan izin bagi operasi tambang di Honggosoco. Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa seluruh aktivitas penambangan yang tampak berjalan masif itu berada di luar kerangka hukum.
Warga pun telah lama mengeluhkan kegiatan tersebut. Truk-truk yang diduga mengangkut tanah galian keluar-masuk TPA dengan intensitas tinggi, menyebabkan kerusakan jalan, debu pekat, dan polusi suara. Bahkan aktivitas penggalian yang diduga mengeruk tebing atau bukit membuat kekhawatiran akan potensi longsor dan kerusakan lingkungan semakin besar.
Jika nantinya dugaan tambang ilegal ini terbukti, para pelaku akan berhadapan dengan ancaman pidana berat. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Bunyi pasal ini mempertegas bahwa aktivitas dugaan tambang liar di Honggosoco bukan persoalan sepele. Bila benar dilakukan tanpa izin resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
Saat ini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menelusuri, menyelidiki, dan memastikan kebenaran dugaan yang mencuat, termasuk dugaan keterlibatan “Pak H” yang disebut-sebut sebagai penggerak aktivitas di lapangan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap dugaan pembiaran terhadap tambang ilegal berpotensi menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga, lingkungan, dan kepentingan negara.
(Asb)
Komentar
Posting Komentar