Ketegangan mewarnai suasana di Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, pada Kamis (6/11) pagi. Ratusan warga memadati area balai desa untuk menggelar aksi unjuk rasa menuntut Kepala Desa Sukarno agar segera mundur dari jabatannya.
Massa mulai berdatangan sekitar pukul 10.00 WIB sambil membawa poster berisi seruan dan tuntutan. Dalam aksi tersebut, warga menilai kinerja kepala desa tidak transparan dan menuding adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa periode 2020–2025.
Selain menyoroti dugaan penyelewengan, warga juga memprotes diterbitkannya Peraturan Desa (Perdes) terkait penyelenggaraan haul di makam Mbah Panggeng. Mereka menilai aturan itu bertentangan dengan tradisi keagamaan yang telah turun-temurun dijalankan masyarakat.
Isu lingkungan pun tak luput dari perhatian demonstran. Warga menuntut solusi atas limbah dari Pabrik Gula (PG) Trangkil yang dianggap mencemari area pertanian dan tambak. “Bau dari limbah itu menyengat dan merusak tanaman kami,” ungkap seorang warga yang ikut aksi.
Menanggapi hal tersebut, Kades Sukarno memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa permasalahan limbah telah ada jauh sebelum dirinya menjabat. “Saya tidak menutup aliran itu karena ada manfaatnya bagi sawah warga. Justru dengan air itu, petani bisa panen hingga tiga kali,” ujar Sukarno.
Sebelum aksi berlangsung, sempat beredar pesan berantai di grup WhatsApp yang berisi imbauan agar warga tidak ikut demonstrasi dengan ancaman pencabutan bantuan sosial (bansos). Pesan itu menuai kecaman karena dianggap menghalangi hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Sukarno menepis tudingan bahwa dirinya berada di balik pesan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melarang warga untuk berdemonstrasi. “Saya tidak tahu siapa yang membuat pesan itu. Saya sudah mengundang tokoh-tokoh masyarakat untuk bermusyawarah. Prinsip saya, demokrasi di Asempapan tetap dijaga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sukarno menjelaskan bahwa setiap kebijakan, termasuk Perdes dan laporan keuangan desa, telah melalui proses musyawarah bersama warga dan tokoh agama serta diumumkan secara terbuka di balai desa.
Redaksi Cakramedia Indonesia
Komentar
Posting Komentar