PATI — Perjalanan panjang pencarian keadilan bagi Anifah binti Pirna akhirnya menemukan titik terang. Setelah sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pati dalam perkara dugaan penggelapan investasi sebesar Rp3,1 miliar, upaya banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Darsono, S.H., dan Vieko Meiska Putra Mahangga, S.H., terbukti menjadi penentu.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Putusan Nomor 1169/PID/2025/PT SMG tanggal 25 November 2025 memutuskan bahwa Anifah tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan, serta menyatakan dirinya lepas dari segala dakwaan. Putusan ini sekaligus mengakhiri seluruh proses hukum yang selama ini membelitnya.
Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, dua hakim—Ketua Majelis Budi Aryono, S.H., M.H. dan Hakim Anggota I Dian Herminasari, S.H., M.H.—menilai perkara sebagai tindak pidana penggelapan karena adanya aliran dana menuju pihak lain tanpa persetujuan pelapor, Nurwiyanti. Namun, Hakim Anggota II Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., menyatakan dissenting opinion bahwa perkara tersebut merupakan sengketa perdata, mengingat adanya perjanjian notaris, cicilan, dan jaminan. Bahkan, ia menegaskan bahwa Anifah telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum jatuh tempo perjanjian berakhir.
Keyakinan tersebut menjadi dasar kuat bagi tim kuasa hukum Darsono & Rekan untuk mengajukan banding. Mereka menilai sejak awal bahwa perkara ini adalah hubungan perdata yang dipaksakan menjadi pidana.
Upaya hukum itu membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa dakwaan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP tidak memenuhi unsur pidana. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Anny Asyiatun, S.H., M.H., melaksanakan pembebasan Anifah dari Lapas Kelas IIB Pati pada 26 November 2025. Dalam berita acara resmi, Anifah dinyatakan keluar sebagai warga bebas murni, dan seluruh hak serta martabat hukumnya dipulihkan.
"Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga bukti bahwa kebenaran akhirnya berdiri tegak, Anifah kini kembali mendapatkan kebebasan dan nama baiknya," ungkap Darsono.
"Keadilan, pada akhirnya akan berpihak pada yang benar. Dan bagi Anifah, hari ini menjadi bukti bahwa kebenaran tidak dapat ditutup selamanya", tutup Darsono.
(Redaksi Cakramedia Indonesia)
Komentar
Posting Komentar