Langsung ke konten utama

Anggaran Bola Voli Rp12,5 Juta di Blora Diduga Raib, Warga Geram Minta Transparansi!

Blora - Anggaran pemuda yang diduga tidak dibelanjakan untuk bola voli bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau ketidak terbukaan dalam pengelolaan dana.

Kasus-kasus serupa melibatkan dugaan ketidak transparanan pengelolaan dana desa, pengalihan anggaran untuk kepentingan pribadi, atau penyelewengan dana pengadaan dan semacamnya.

Hal itu dipicu adanya ketidakejelasan soal penggunaan anggaran bola voli di Desa Patalan Kecamatan Blora Kabupaten Blora. 

Pasalnya, anggaran yang sudah jelas-jelas telah dianggarkan melalui Dana Desa (DD) tahun 2024, hingga saat ini masyarakat mempertanyakan anggaran sebesar Rp12.500.000,-

kurang lebih nya, untuk beli bola voli di masing-masing pedukuhan yang ada di Desa Patalan.

“Warga terus pertanyakan pertanggungjawaban penggunaan anggaran bola voli tersebut,” ungkap salah satu warga setempat, jumat (07/11/2025)

Menurutnya, keinginan warga untuk mendapatkan penjelasan soal penggunaan anggaran bola voli sangat beralasan. Apalagi, saat bola voli nya sampai sekarang gak ada sama sekali, sehingga menimbulkan kecurigaan terkait penggunaan anggaran bola voli ini. Bisa saja, anggaran tersebut telah diselewengkan oleh oknum Kades atau perangkat desa. 

“Seharusnya ada transparansi, sehingga masyarakat desa mengetahui pengelolaan maupun penggunaan anggaran pemerintah desa,” tegas sumber yang menolak namanya disebutkan.

Sampai saat ini, Kepala Desa dan Perangkat Desa memilih bungkam tidak ada jawaban, ketika dimintai keterangan oleh awak media.

Tau./Cakramedia Indonesia 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...