Langsung ke konten utama

Rencana Datangi Kantor Desa, Kejari Pati Membuat Pelapor Kecewa

Rencana pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati yang dijadwalkan Kejari Pati pada Selasa, 3 Desember 2024, berakhir antiklimaks. Ketidakhadiran tim penyidik membuat Kaur Perencanaan Desa Godo, Endi Susilo, yang melaporkan dugaan tersebut merasa kecewa.

Endi atau yang akrab dipanggil Sapil, memiliki niat yang tulus dan  mulia untuk menyelamatkan keuangan desa, merasa upaya yang telah dilakukannya sia-sia.
Endi Susilo melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan desa karena prihatin melihat kondisi keuangan desa yang semakin memburuk akibat tunggakan pajak. Ia berinisiatif untuk bekerja tanpa pamrih, namun upaya tersebut terkendala oleh kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai kurang transparan dan akuntabel.

Endi berharap dengan melaporkan kasus ini, aparat penegak hukum dapat mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
Endi Susilo saat di wawancara mengatakan, "waktu itu  saya prehatin, biar pekerjaan cepat selesai, tujuan saya membantu desa, pada saat itu.  Saya ada perjanjian dengan  kepala desa. Saya mau mengerjakan pekerjaan desa tapi saat saya yang bekerja pekerjaan harus nol (0), tidak ada hutang baik itu pajak ataupun yang lainnya. Entah keuangan  mau diapakan terserah yang penting  tahun  2023 tak ada tanggungan, agar bila nanti ada pencairan di tahun 2024 saat di pegang perangkat lain tidak ada beban atau tanggungan.

Ketidakhadiran Kejari Pati dalam pemeriksaan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Perangkat Desa dan Babinkamtibmas yang ada di depan Balai Desa Godo iuga tidak mengetahui alasan adanya pembatalan pemeriksaan terkait keuangan di Desa Godo
Sementara itu, Kepala Desa Godo yang seharusnya memberikan keterangan terkait laporan tersebut, justru tidak terlihat di lokasi.

Kasus dugaan korupsi di Desa Godo ini semakin menarik perhatian publik. Ketidakjelasan terkait alasan penundaan pemeriksaan oleh Kejari Pati menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat. Banyak yang mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini. Masyarakat berharap agar Kejari Pati segera menjadwalkan ulang pemeriksaan dan memberikan penjelasan yang transparan kepada publik.

Kekecewaan Endi Susilo atas penundaan pemeriksaan ini menjadi sorotan. Kasus ini menjadi bukti bahwa masih banyak tantangan dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan memberikan perlindungan kepada para pengadu yang berani bersuara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...

Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Biting

Cakramedia Indonesia Blora, 20 Februari 2025 | Perkembangan Kondisi korban pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Mlawu Desa Biting Kec. Sambong Kab. Blora (14/02) kemarin, sudah mulai membaik, yaitu dengan sudah dipindahkannya korban dari ruang ICU ke ruang perawatan pasien umum (19/02). "Alhamdullilah mas, kondisi sekarang sudah mulai membaik. Awalnya tadi sudah melek tapi merem lagi, karena belum begitu sadar. Tapi sekarang sudah dipindahkan ke ruang pasien Wijaya Kusuma 8, sudah tidak di ICU lagi", ucap M. Ardiansah selaku kakak korban. Selain hal tersebut, M. Ardiansah juga menyampaikan sekilas kronologi kejadian peristiwa tersebut, "Jadi sekitar jam 00.30 itu, setelah ngopi dari warung kopi, adik saya menuju kerumahnya hanisa setelah di WA sama Hanisa putri, langsung masuk kamar jam sekitar jam 01.30, lalu di seret keluar Adik Hanisa putri bilang maling dan Hanisa bilang gak kenal, terus terjadi pengroyokan brutal itu". "Sekarang kami sekeluarga m...