Langsung ke konten utama

Halalkan Segala Cara Termasuk Sebar Hoax


Cakramedia Indonesia, 3 November 2024

Menjelang Pemilu 2024, tidak sepatutnya kita mengumbar ego dengan mendukung satu pasangan calon secara membabi buta.

Strategi dengan menghalalkan segala cara termasuk dengan fitnah,ujaran kebencian,dan menyebarkan hoax untuk merebut hati pemilih miris ketika dilakukan oleh salah satu pasangan calon untuk menjatuhkan paslon lainnya.

Dan hal tersebut nampak ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati menyelenggarakan debat publik pertama yang sudah berlangsung Rabu (30/10) lalu.

Debat publik tiga pasangan calon Bupati yang juga disiarkan secara live streaming oleh KPU juga menundang respon dan komentar dari masyarakat online atau netizen.

Dalam live tertangkap beberapa komentar yang mencuri perhatian menggiring opini negatif masyarakat untuk salah satu pasangan calon (Paslon) yaitu Wahyu Indriyanto dan Suharyono. Dalam unggahan komentar ketika Paslon dengan No urut 02 sedang memaparkan jawaban pertanyaan dengan jelas dan lugas, justru muncul komentar negatif terkait hal yang belum jelas kebenarannya.

 Komentar dari akun yang mengatasnamakan “Mega Finance” mengetik komentar yang isinya tagihan untuk melunasi tunggakan angsuran bulan September dan Oktober. Namun ketika komentar tersebut dikonfirmasi secara resmi melalui akun “Patiloker” ternyata akun tersebut bukan akun resmi Mega Finance. Upaya menyebarkan berita bohong sangat mencolok dalam kasus ini.

Pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax tentu memiliki tujuan salah satunya untuk menjatuhkan orang atau kelompok tertentu. Mereka juga sangat mungkin teroganisir tanpa berfikir dampak yang akan timbul.

Sangat disayangkan jika debat yang harusnya menjadi langkah awal bagi paslon untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat Pati menjelang Pilkada harus dinodai dengan strategi hoax yang sangat memalukan.

/Tim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...