Pati | Cakramedia Indonesia | Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMA/SMK yang dilaksanakan pendaftaran untuk SMA/SMK yang dilaksanakan dari 24 Juni dan akan berakhir hari ini 27 Juni 2024, jam 17.00 WIB.
PPDB yang menerapkan 4 jalur yakni prestasi, afirmasi, zonasi dan jalur PTO (Perpindahan Tugas Orang Tua).
Jalur Prestasi adalah jalur yang diperuntukan bagi peserta didik yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan.
Jalur Afirmasi adalah jalur penerimaan PPDB yang ditujukan untuk peserta didik yang berasal dari golongan masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan menyertakan kartu atau bukti peserta Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan juga yang sudah terdaftar dalam data DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosia ).
Jalur Zonasi reguler adalah sistem pembagian wilayah berdasarkan jarak domisili Calon Peserta Didik (CPD) sesuai alamat Kartu Keluarga (KK) dengan Satuan Pendidikan.
Jalur PTO (Perpindahan Tugas Orang Tua) dan Anak Guru .
Dijalur PTO ini diperuntukkan hanya untuk CPD (Calon Peserta Didik) yang mengikuti perpindahan tugas kerja orang tua.
Dengan beragam jalur itu ada kemungkinan kecurangan yang di buat oleh orang tua untuk merekayasa agar anaknya bisa masuk ke sekolah negeri pilihan.
Untuk mengantisipasi itu BLN (Barisan Lembaga Nusantara) yang merupakan perkumpulan dari beberapa lembaga masyarakat,melayangkankan surat jauh jauh hari (kurang lebih 2 minggu) untuk melaksanakan tugasnya sebagai sosial control, untuk ikut mengawasi jalannya sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Tamto dan Chundori dari BLN (25/6/2024) mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Prov. Jateng yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman No.3, Puri, Plangitan, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dari Kabid SMA. Amirul M.H mengatakan, " terimakasih dengan adanya BLN ikut mengawasi jalannya PPDB ini, dengan adanya peran serta masyarakat ikut mengawasi, semoga bisa mengantisipasi atau meminimalisir bila ada kecurangan kecurangan yang terjadi".
" Dan bila menemukan adanya kecurangan dalam kelengkapan administrasi bisa segera melaporkan, untuk di tindak lanjuti, atau memberikan sanksi kepada siswa tersebut dikeluarkan dari sekolah itu ". Bd
0 komentar:
Posting Komentar