Cakramedia Indonesia
Sukisman, selaku Pemantau Keuangan Negara (MPKN), mendorong Kejaksaan segera mengusut tuntas kasus dana Nara Sumber (Narsum) DPRD Blora yang diduga bermasalah tahun 2021.
Menurutnya, kejanggalan dan adanya dugaan korupsi sangat jelas terjadi. Pihaknya telah menghitung secara terperinci nominal kerugian negara.
"Makanya kami yang kali pertama melaporkan ke APH, agar kasus ini diusut," ujarnya, Minggu (14/7).
Pengembalian yang sudah disetor pada kas daerah melalui BPPKAD Kabupaten Blora sebesar Rp 5,3 miliar itu sudah menunjukkan jika ada kekhawatiran dewan dan mereka mengakui hal itu.
"Kalau sesuai hitungan saya, mestinya total semua 5,5 miliar. Jika sudah dikembalikan 5,3 artinya kurang 200 jutaan," tandas Sukisman yang ditemui dirumahnya.
Namun, dirinya sudah sedikit lega bisa menyelamatkan uang negara miliaran rupiah, sehingga dirinya percaya akan ada lagi kasus yang akan dia bongkar lagi.
"Kami akan segera rilis yang terbaru, uang negara harus diselamatkan," ungkap aktifis yang sudah tidak muda lagi.
Diberitakan sebelumnya, pengembalian honor narasumber (narsum) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora tahun 2021 yang diduga bermasalah, bertambah cukup besar, yakni mencapai 5,3 miliar rupiah dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Padahal sebelumnya, hanya ada tambahan pengembalian sebesar Rp 25 juta rupiah.
Diduga pengembalian itu dilakukan oleh 4 orang anggota dewan berinisial A, W, S dan IK yang sebelumnya bersikukuh belum kembalikan dana tersebut.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Kabupaten Blora, Slamet Pamudji saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, ada yang setor lagi ke Kasda. Saya belum bisa merinci tetapi nilai totalnya mencapai 5,3 miliar rupiah," katanya, Rabu (10/7).
Ia menjelaskan sebelumnya, total dana yang disetor Rp 4.367.850.000,00 bertambah menjadi Rp 4.392.850.000,00, karena ada tambahan senilai Rp 25 juta.
"Dua hari yang lalu masuk lagi, nilainya ya tadi, 5,3 sekian miliar. Tambahan nya berapa belum bisa merinci secara pasti. Perkiraan sekitar Rp 1 miliar sekian," jelasnya.
Saat disinggung siapakah anggota dewan yang mengembalikan dana tersebut, Mumuk panggilan akrabnya tidak bersedia memberikan secara terbuka.
Mumuk menambahkan, jika pihaknya hanya berwenang sebatas memberikan keterangan soal dana yang masuk, bukan untuk mempublikasikan nama.
"Kalau soal nama, itu bukan ranah saya untuk menjawab. Bisa tanyakan ke Kejaksaan yang menangani kasusnya," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, saat dikonfirmasi terkait pengembalian dana tersebut, hanya menjawab singkat.
"Iya ada yang nyicil, tapi belum semua," katanya belum lama ini.
Ia menegaskan jika kasusnya masih ditangani Pidsus. "Untuk namanya kami belum bisa publish ya," pungkasnya.
Jatmiko menambahkan, jika petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Semarang telah diterimanya.
"Diserahkan ke Pidsus untuk penyelidikan lebih lanjut dan sudah kami serahkan ke pidsus untuk ditindak lanjuti, ingat penyelidikan," tandasnya.
Cakramedia Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar