PATI — Upaya damai dalam kasus pengrusakan rumah warga di Dukuh Ngeluk, Desa Panjunan, Kecamatan Pati, akhirnya runtuh total. Mediasi ketiga yang digelar Selasa (6/1/2026) pukul 14.00 WIB di kediaman Kepala Dusun Ngeluk kembali gagal. Tidak ada kesepakatan, tidak ada titik temu. Pelapor berinisial AS pun menutup seluruh pintu kompromi dan memilih melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Pertemuan tersebut dihadiri AS selaku pelapor, LS sebagai terlapor bersama adiknya, Bhabinkamtibmas M. Priatin, serta Kepala Dusun Ngeluk. Mediasi ini sejatinya menjadi kesempatan terakhir setelah dua pertemuan sebelumnya juga berakhir tanpa hasil. Namun alih-alih menemukan solusi, forum kembali diwarnai pernyataan yang dinilai tidak konsisten dari pihak terlapor.
AS menilai aparat dan perangkat desa telah berupaya maksimal memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan. Sayangnya, sikap terlapor disebut justru memperkeruh keadaan. Janji yang pernah disampaikan tak pernah diwujudkan, sementara pernyataan terus berubah-ubah sehingga menimbulkan kesan menghindar dari tanggung jawab.
“Kalau setiap mediasi isinya berubah-ubah, ini bukan penyelesaian. Saya sudah cukup bersabar,” tegas AS usai pertemuan berakhir tanpa kesepakatan.
Lebih jauh, AS menegaskan bahwa secara hukum kasus ini sudah memiliki dasar kuat. Pada mediasi awal, terlapor LS disebut sempat mengakui keterlibatannya dalam insiden pengrusakan rumah. Fakta tersebut menjadi pijakan penting bagi pelapor untuk melanjutkan laporan secara resmi.
Proses hukum pun dipastikan telah berjalan. Pihak kepolisian mulai memanggil sejumlah saksi guna mendalami peristiwa tersebut. Dengan kegagalan mediasi ketiga, AS menegaskan tidak akan ada lagi toleransi. “Biarlah hukum yang bicara,” ujarnya singkat namun tegas.
Sebagaimana diketahui, insiden pengrusakan terjadi pada Minggu malam, 14 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Akibat kejadian itu, kaca jendela rumah AS pecah dan menimbulkan ketakutan bagi penghuni rumah. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polsek Pati pada 15 Desember 2025 dan kini kasus tersebut berlanjut ke proses hukum.
/Tim.
(Doc. Foto mediasi sebelumnya, diambil oleh Kadus Ngeluk Panjunan)
(Doc. Foto mediasi sebelumnya, diambil oleh Kadus Ngeluk Panjunan)
Komentar
Posting Komentar