Cakramedia Indonesia | Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMA/SMK yang berakhir pada tanggal 27 Juni 2024, jam 17.00 WIB, diduga bermasalah. Penerapan PPDB dalam 4 jalur yakni prestasi, afirmasi, zonasi dan jalur PTO (Perpindahan Tugas Orang Tua) Jalur Prestasi adalah jalur yang diperuntukan bagi peserta didik yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah sepanjang memenuhi persyaratan. Jalur Afirmasi adalah jalur penerimaan PPDB yang ditujukan untuk peserta didik yang berasal dari golongan masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan menyertakan kartu atau bukti peserta Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan juga yang sudah terdaftar dalam data DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosia ). Jalur Zonasi reguler adalah sistem pembagian wilayah berdasarkan jarak domisili Calon Peserta Didik (CPD) sesuai alamat Kartu Keluarga (KK) dengan Satuan Pendidikan. Jalur PTO (Perpindahan Tugas Orang Tua) dan Anak Guru . Dijalur PTO ini diperuntukkan h...